GREENBERITA.com- Kejaksaan Negeri Samosir berhasil melakukan pemulangan kerugian uang negara dari tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya Pemeliharaan (Docking / Repair Maintenance & Supplies) pada PT. PPSU pada Selasa, 25 Juli 2023.
Pernyataan tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putera, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen kejari Samosir, Richard Nayer Parningotan Simaremare, SH.
"Benar, kita telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya Pemeliharaan (Docking / Repair Maintenance & Supplies) pada PT. PPSU sebesar Rp 108,5 juta pada kegiatan Docking KMP Sumut I dan II di Simanindo tahun 2020," ujar Richard Nayer Simaremare.
Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum salah satu tersangka yaitu AS, Danel Aditia Situngkir, SH, MH membenarkan bahwa AS telah mengembalikan uang sejumlah Rp. 108. 500.000.
"Sebagai bentuk itikad baik dan tanggungjawab klien kami pada pemeriksaan selasa 25 Juli 2023, Klien kami telah mengembalikan kerugian Negara sejumlah Rp. 108. 500.000,- dan berencana dalam waktu dekat juga akan mencicil pengembalian yang menjadi tanggungjawab kami, sebab tidak semua temuan inspektorat tersebut merupakan tanggungjawab klien kami, juga ada tanggungjawab 2 (dua) Tersangka yang lain," tegas Kuasa Hukum AS, Danel Aditia Situngkir, SH, MH
Danel Aditia Situngkir, SH, MH |
Menurutnya, Kliennya akan tetap kooperatif dan memberikan informasi dan keterangan seluas-luasnya kepada Penyidik agar menjadi terang peristiwa sebenarnya.
"Kami berharap proses penyidikan dapat berjalan lancar agar dapat;segera dilimpahkan ke Pengadilan," tegas Kuasa Hukum AS, Danel Aditia Situngkir, SH, MH.
Diberitakan sebelumnya, AS bersama 2 tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya Pemeliharaan pada kegiatan Docking KMP Sumut I dan KNP Sumut II tahun 2020 dan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Samosir pada tanggal 21 Juli 2023.
Menurut Laporan temuan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara kegiatan tersebut merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 734.333.000.
"Klien kami merupakan rekanan PT. PPSU dalam pengerjaan docking dan pemeliharaan KMP Sumut I dan II tahun 2020 di Simanindo berdasarkan perjanjian swakelola yangyang dibuat tahun 2020 dan pada Selasa/ 25 Juli 2023, klien kami telah diperiksa pertama kali sebagai Tersangka dan menjawab 38 pertanyaan dari Penyidik. Klien kami merasa menjadi korban karena ketidaktahuannya mengenai ketentuan penggunaan uang Negara/ daerah yang dikelola oleh PT. PPSU selaku BUMD, kendati demikian klien kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan," jelas Danel Situngkir, SH, MH
Hal yang sama disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Samosir yang mengatakan pengembalian kerugian negara yang diselamatkan dalam perkara berasal dari tersangka Agam Suherman (AS), dimana tersangka melalui penasihat hukumnya menyebutkan ada itikad baik melakukan pengembalian kerugian Negara sebesar Rp.108.500.000,- (seratus delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Sebelumnya diberitakan bahwa tersangka Agam Suherman (AS) bersama-sama dengan AMN selaku mantan Direktur Utama PT. PPSU dan ETK selaku rekanan AS.
"Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Biaya Pemeliharaan (Docking/Repair Maintenance and Supplies) pada PT. PPSU untuk kegiatan docking KMP Sumut I dan KMP Sumut II di Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir tahun 2020 dengan kerugian total sebesar 734.333.000 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah)," jelas Kajari Samosir Andi Adikawira Putera pada Jumat, 21 Juli 2023.
Ketiga tersangka AMN, AS dan ETK disangkakan melanggar melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa uang pengembalian kerugian Negara ini akan dititipkan sementara di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Samosir di Bank BRI sampai dengan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," pungkas Kasi Intel Kejari Samosir Richard Nayer Simaremare.
(Gb-Ferndt01)