Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana
GREENBERITA.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta Senen (24/7/2023)
"Pemeriksaan saksi saksi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.", di sampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana saat siaran pers dari Kejaksaan Agung pada senen (24/7/2023)
Di Jelaskan kembali oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana 4 orang saksi tersebut atas nama inisial
"S selaku Inspektur pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara, CL selaku Manager Produksi PT Untung Bersama Sejahtera, ESY selaku Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera, ATC selaku Kepala Seksi Dukungan Operasi Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan." ucap Ketut Sumedana menjelaskan lebih lanjut saat siaran pers Kejaksaan Agung di Jakarta senen (24/7/2023)
Adapun keempat
orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada
pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 sebagaimana di jelaskan sebelumnya tandas Ketut Semedana menegaskan kembali perihal perkara kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
(GB-RizalDM)