Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers Kejaksaan Agung Indonesia. |
"Kedua orang saksi ini adalah yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," ujar Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers Kejaksaan Agung Indonesia.
Dr.Ketut Sumedana adalah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Indonesia, menurut Dr. Ketut Sumedana
"R selaku Ketua Auditor Tim Audit PT Indah Golden Signature pada pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai tahun 2019, " sambung Ketut dalam penjelasannya
Dr. Ketut Sumedana juga mengatakan bahwa
"MIZ selaku Pengendali Teknis Audit Tim Audit PT Indah Golden Signature pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai tahun 2019." di lanjutkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut.
"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, " di jelaskan lebih lanjut oleh Dr. Ketut Sumedana.
Adapun Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
(GB-RizalDM)