Notification

×

Iklan

Iklan

Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

24 Jul 2023 | 17:55 WIB Last Updated 2023-07-24T10:58:14Z

 

Kepala Pusat penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana

GREENBERITA.com -Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019, di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta Senin 24 Juli 2023.


Kepala Pusat penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa 

"Sebelumnya Kejaksaan Agung sudah menetapkan  6 orang tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 dengan inisial nama EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM."pada Senen 24 Juli 2023


Adapun inisial dari saksi yang di periksa ini menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana adalah


"Inisial DAQB selaku Direktur PT Nusapala Khatulistitwa, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 atas nama EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM." lanjut Dr. Ketut Sumedana lagi menutup pembicaraan 


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dimaksud.

(GB-RizalDM)