Kepala Pusat penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana |
GREENBERITA.com -Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat
Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa
1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam
pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan
(DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019, di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta
Kepala Pusat penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa
"Sebelumnya Kejaksaan Agung sudah menetapkan 6 orang tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 dengan inisial nama EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM."pada Senen 24 Juli 2023
Adapun inisial dari saksi yang di periksa ini menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana adalah
"Inisial DAQB selaku Direktur PT Nusapala
Khatulistitwa, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi
dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan
dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 atas
nama EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM." lanjut Dr. Ketut Sumedana lagi menutup pembicaraan
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dimaksud.
(GB-RizalDM)