KA Brantas tabrakan dengan Truk Tronton |
Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan kereta api (KA) Brantas jurusan Jakarta-Blitar yang menabrak truk trailer di Jembatan Jalan Madukoro Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7) malam.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana yang mengatakan seluruh korban terjamin berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Adapun untuk jumlah santunannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
"Jumlah korban sementara yang teridentifikasi yaitu satu orang penumpang kereta api mengalami patah tulang. Saat ini sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kariadi Semarang dan kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan sampai dengan maksimal Rp 20 juta sesuai ketentuan," ujar Dewi dalam keterangan tertulis, Rabu (19/7/2023) dikutip dari news.detik.com
Dewi mengatakan, santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
"Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat," katanya.
Lebih lanjut Dewi menyampaikan sesaat setelah mendapatkan informasi kejadian, Jasa Raharja merespons cepat dengan langsung mendatangi lokasi guna mendata seluruh korban untuk percepatan proses penyerahan santunan.
"Kami bersama stakeholder terkait sudah memiliki sistem yang terintegrasi. Sehingga, begitu ada kecelakaan, Jasa Raharja secara otomatis juga akan terinformasikan," terangnya.
Dewi pun mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk selalu waspada dan berhati-hati saat menyeberang ke jalur perlintasan kereta api.
"Kami turut prihatin atas musibah ini. Semoga korban lekas sembuh seperti sedia kala," ucapnya.
Sebagai informasi, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 19.15 WIB, saat truk trailer tanpa kontainer menyeberang di perlintasan kereta api. Di saat bersamaan, datang kereta api Brantas jurusan Jakarta-Blitar, sehingga tabrakan tak terhindarkan dan truk terseret hingga sekitar 50 meter dari perlintasan