GREENBERITA.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Laksamana Muda(Purn) TNI Agus Purwanto, Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar, dan Thomas Anthony Van Der Heyden dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 Senin 17 Juli 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negri Jakarta. Hal ini di sampaikan oleh Dr. Ketut Sumedana sebagai Kepala Pusat Penerangan HukumJaksa Berhasil Buktikan Dakwaan Proyek Pengadaan Satelit Orbit 123° BT
Adapun amar putusan terhadap para Terdakwa yaitu:
Laksamana Muda TNI (PURN) Agus Purwanto
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Koneksitas.
Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp153.094.059.580,68 dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila dalam hal Terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar, dan Thomas Anthony Van Der Heyden
Menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Koneksitas
Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan
Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp100.000.000.000, dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila dalam hal Terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Atas putusan tersebut, para Terdakwa, Penasihat Hukum, dan Tim Penuntut Koneksitas menyatakan pikir-pikir.
(GB-RizalDM)