Notification

×

Iklan

Iklan

Tuntutan JPU Dinilai Tak Berdasarkan Fakta Yuridis, PH Minta Putra Martono Dibebaskan

15 Jun 2023 | 22:35 WIB Last Updated 2023-06-15T15:35:07Z


MEDAN. GREENBERITA.com
– Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun penjara terhadap Putra Martono alias David (42) warga Jalan Cilincing Glugur Darat Medan yang didakwa melakukan penipuan pembelian mobil Mercedes Benz seharga Rp622 juta tidak berdasarkan fakta yuridis melainkan untuk kepentingan saksi korban saja.


Hal itu dikemukakan terdakwa Putra Martono melalui Penasihat Hukumnya Ramli Tarigan,SH MH, Iskandar Syahputra,SH MH dalam nota pembelaan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Abdul Hadi Nasution, Kamis (15/6/2023).


Menurut Ramli, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak ada saksi fakta yang menjelaskan bahwa terdakwa melakukan penipuan pembelian mobil seharga Rp 622 juta.


"Saksi yang dihadirkan JPU bukanlah saksi fakta, melainkan saksi yang menceritakan kembali keterangan saksi korban Drs Petrus Irwan, seperti Oe Si Ping, mantan istri terdakwa," ujar Ramli

Tarigan.


Sebaliknya dua orang saksi ade charge (meringankan) yang dihadirkan PH terdakwa mengatakan bahwa Putra Martono selaku keponakan Drs Petrus ada menerima hadiah mobil dari pamannya karena mendapatkan uang pesangon Rp 1 lebih.


"Saksi menerangkan terdakwa Putra Martono akan menerima mobil sebagai hadiah dari pamannya Drs Petrus Irwan," ujar Ramli mengutip sebait nota pembelaannya. 


Ramli juga membeberkan perkara Putra Martono hanyalah untuk kepentingan saksi korban. Buktinya sebelum perkara itu P-21 ada beberapa petunjuk Penuntut Umum agar penyidik melengkapinya diantaranya saksi fakta dan rekaman percakapan antara terdakwa dan saksi korban serta izin penyitaan dan penggeledahan mobil Mercedes Benz C250 BK 1087 LAH.


Ternyata belum dilengkapi penyidik, Penuntut Umum langsung mem- P-21 kan perkara Putra Martono dan menyediakannya.


Hadiah


Ramli kembali menegaskan terdakwa Putra Martono tidak pernah melakukan penipuan soal pembelian mobil Mercedes Benz seharga Rp 622 juta. Yang ada saksi korban memberikan hadiah mobil ketika dia menerima pesangon dari tempatnya bekerja. 


Bahkan saksi korban berulang kali memakai mobil itu dan kemudian mengembalikannya bahkan saksi korban mengizinkan terdakwa membalik namakan (BBN) mobil itu atas nama Putra Martono. Tapi setelah 6 bulan korban menyerahkan mobil itu, baru keberatan dan membuat pengaduan.


Karena itu, lanjut Ramli Tarigan, terdakwa Putra Martono harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU. "Kalau hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Ramli dalam nota pembelaan setebal 28 halaman itu.


Seperti diketahui, JPU Trian Adhitya Izmail menuntut terdakwa Putra Martono 2 tahun karena melakukan penipuan pembelian mobil Mercedes Benz C250 seharga Rp622 juta. Terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana.