Kejari Samosir lakukan penetapan dua tersangka dan penahanan pada dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean - Sitamiang Kecamatan Onan Runggu (DAK) TA. 2021
GREENBERITA.com – Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penetapan dua tersangka dan penahanan pada dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean - Sitamiang Kecamatan Onan Runggu (DAK) TA. 2021 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 6.129.000.000 ( Enam Milyar Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H didampingi Kasi Pidsus Fajar Ronal Harry Pasaribu, SH.,MH dan Kasi Intelijen Richard Nayer Parningotan Simaremare, S.H pada Jumat, 09 Juni 2023 di Gedung Kejaksaaan Negeri Samosir, Pangururan.
"Penetapan tersangka dan penahanan ini kita lakukan dikarenakan sudah ada 2 alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan tersangka," tegas Andi Adikawira Putera..
Adapun 2 Orang Tersangka tersebut yaitu SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean - Sitamiang Kecamatan Onan Runggu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor:Print-02/L.2.33.4/Fd.1/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dan Nomor:Print-02.a/L.2.33.4/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor:Print-88/L.2.33.4/Fd.1/06 2023 tanggal 09 Juni 2023.
Kemudian HS selaku Wakil Direktur CV. Nabila yang juga merupakan Eks Anggota DPRD Samosir. HS ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor:Print-02/L.2.33.4/Fd.1/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dan Nomor:Print-02.a/L.2.33.4/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 dan dan Nomor:Print-01/L.2.33.4/Fd.1/06/2023 tanggal 09 Juni 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor:Print-89/L.2.33.4/Fd.1/06 2023 tanggal 09 Juni 2023.
"Kita menahan para tersangka untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka SS dan HS akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari terhitung 09 Juni 2023 s/d 28 Juni 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:Print-01/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/06/2023 tanggal 09 Juni 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor:Print-02/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/06/2023 tanggal 09 Juni 2023," ujar Kasi Intel Kejari Samosir Richard Nayer Parningotan Simaremare.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Samosir Kasi Pidsus Fajar Ronal Harry Pasaribu, DH, MH mengatakan bahwa para tersangka SS dan HS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Ancaman hukuman penjara bagi para tersangka maksimal hukuman penjara dalah 20 tahun. Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp200 juta. Denda paling besar Rp1 miliar," ujar Fajar Ronal H Pasaribu.
(Gb-Ferndt01)