Notification

×

Iklan

Iklan

Pemilu 2024, Ini Jumlah Bacaleg Yang Bertarung Rebut 25 Kursi di DPRD Samosir

16 Mei 2023 | 15:58 WIB Last Updated 2023-05-24T14:44:02Z


GREENBERITA.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir menerima pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 11 Partai untuk bertarung pada Pemilu 2024 pada akhir pendaftaran Bacaleg di KPU Samosir, Minggu, 14 Mei 2024.


Dari 11 partai tersebut, ternyata ada 255 Bacaleg yang didaftarkan oleh 11 Partai Politik di Samosir sejak tanggal 1 sampai 14 Mei yang lalu untuk memperebutkan 25 kursi DPRD Samosir.


Hal tersebut dibenarkan Anggota KPU Samosir Divisi Teknis Robinsar Junaidi Barus ketika dikonfirmasi greenberita pada Selasa, 16 Mei 2023.


"Benar, ada 255 caleg yang didaftarkan oleh 11 partai politik yang mendaftar ke KPU Samosir dari 1 sampai 14 Mei kemarin," kata Robinsar Junaidi Barus.


Adapun dari jumlah tersebut, Laki-laki adalah 162 orang dan perempuan sejumlah 93 orang dengan persentase keterlibatan perempuan sekitar 36 persen dan dianggap memenuhi undang-undang yang berlaku.


"Dari Dapil ada 83 Bacaleg dengan Laki-laki 54 orang dan perempuan 29, Dapil 2 ada 60 orang dengan Laki-laki 38 dan perempuan 22, sedangkan Dapil 3 ada 60 Bacaleg, Laki-laki 40 dan perempuan 20 serta Dapil 52 Bacaleg dengan Laki-laki 30 orang dan perempuan 22 orang," jelas Barus.


Adapun 11 partai yang mendaftarkan Bacaleg nya yaitu Partai Hanura, Nasdem, PDIP, Perindo, PAN, Gerindra, PKB, Golkar, Demokrat, PSI dan PKN.



Selanjutnya, KPU akan memverifikasi berkas tersebut untuk kemudian menetapkan bacaleg itu menjadi calon legislatif (Caleg).


Menurut PKPU 3 tahun 2022, verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg dilakukan pada Senin (15/5/2023) sampai Jumat (23/5/2023). Lalu, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada Senin (26/5/2023) sampai Minggu (9/6/2023).


"Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada Senin 10 Juli 2023 sampai dengan Minggu 6 Agustus 2023," ujar PKPU tersebut.


Sebagai informasi, ketentuan Pasal 247 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.


Hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada Rabu (14/2/2024). Maka jika ditarik mundur, sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara bertepatan dengan Minggu (14/5/2023).


(Gb-Ferndt01)