Notification

×

Iklan

Iklan

Saksi Sebut Pembayaran Cicilan Kredit Mobil Truk Mitsubishi Hingga Lunas dari Pihak Indra Alamsyah

23 Mei 2023 | 22:53 WIB Last Updated 2023-05-23T15:53:41Z


MEDAN. GREENBERITA.com
  – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan terkait jual-beli mobil truk Mitsubishi BK 8946 CL yang dituduhkan Rosmala Sebayang kepada mantan anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah kembali digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/5/2023).


Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho menghadirkan tiga orang saksi yakni Irama Pinem selaku pemilik mobil, Amri Kaban selaku pemilik showroom dan Surya Lubis.


Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan, saksi Irama Pinem dalam keterangannya  mengaku bahwa pemilik mobil truk Mitsubishi tersebut adalah dirinya.


"Saya selaku pemilik mobil majelis, dan mobil tersebut saya jual kepada Robby Anangga pada tahun 2021," ujar saksi Irama Pinem.


Mendengar pengakuan dari saksi Irama Pinem, hakim Dahlan Tarigan pun mempertanyakan nomor plat mobil yang diakui oleh saksi Irama Pinem.


Menjawab hal itu, saksi Irama Pinem mengaku lupa. "Saya lupa majelis, sebab sudah lama," katanya.


Bahkan, dirinya mengaku yang membayar cicilan kredit mobil tersebut hingga lunas adalah saudara Cikepen Sebayang selaku Manajer dari pihak  Indra Alamsyah.


"Dari mulai pembayaran pertama hingga selesai, yang membayarkan cicilan kredit mobil tersebut adalah Cikepen Sebayang, saya hanya menandatangani kontrak dengan pihak leasing," sebutnya.


Hal itu juga dibenarkan oleh saksi lainnya, Amri Kaban selaku pemilik Showroom Andika Jaya Motor yang menjual mobil truk Mitsubishi BK 8946 CL tersebut.


"Sepengetahuan saya, yang membayarkan cicilan mobil tersebut, selain Cikepen Sebayang, juga karyawan dari pak Indra Alamsyah yakni Putri Antika alias Puput," ungkapnya.


Keterangan BAP Berbeda dengan Kesaksian di Persidangan


Sementara itu, saksi lainnya yakni 

Surya Lubis yang mengaku sebagai karyawan Rosmala Sebayang sempat membuat majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan 'berang'. Sebab, keterangan saksi Surya dalam persidangan berbeda dengan BAP di Kepolisian. 


Di hadapan majelis hakim, Surya mengaku tidak mengetahui Rosmala Sebayang memberikan uang Rp100 juta kepada Indra Alamsyah. "Tak tahu saya Pak," kata saksi. 


Mendengar pengakuan saksi, majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan pun mempertanyakan keterangan saksi di BAP. 


"Jadi, kenapa keterangan saudara berbeda dengan BAP di Kepolisian, disini (BAP) saudara mengetahui, namun kenapa keterangan saudara sekarang berbeda. Jawab saja yang sejujurnya," tegas hakim Dahlan Tarigan.


"Tidak ada pak, saya hanya mengantarkan surat," kata saksi.


"Kalau begitu keterangan saudara di BAP bohong, karna di BAP ini ada tandatangan saudara," cecar hakim kembali kepada saksi Surya Lubis.


Menanggapi pertanyaan hakim, saksi pun hanya diam kebingungan. Dan saksi malah bertanya kembali kepada hakim, sehingga hakim ketua pun menegur saksi.


"Kek bolot saudara," kata hakim Dahlan Tarigan sembari mempertanyakan kepada JPU bagaimana saksi yang dihadirkan ini, bisa jadi kacau sidang ini nanti. 


Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya. 


(Gb--Raf)