Notification

×

Iklan

Iklan

Buntut Transaksi Eror, Rafly Kande Minta BUMN Copot Direksi Bank BSI

15 Mei 2023 | 16:02 WIB Last Updated 2023-05-15T09:15:01Z


JAKARTA, GREENBERITA.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Rafly Kande mengangkat isu error layanan transaksi Bank Syariah Indonesia (BSI) di ATM dan BSI Mobile yang terjadi sejak Senin, 8 Mei 2023.

Rafly Kande meminta direktur BSI dicopot. Ia juga menyarankan agar Kementerian BUMN mereformasi sistem perbankan.

"Kami meminta Menteri BUMN Eric Thohir mencopot semua departemen utama BSI, dari Aceh hingga Nasional. Untuk menempatkan orang yang tepat dalam pembenahan sistem perbankan ke depan," kata Rafly saat melanjutkan kesaksiannya, Senin, 15 Mei. 2023.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut isu kelalaian manajemen BSI membuat layanan perbankan eror.

“Kekesalan masyarakat Aceh sebagai nasabah terbesar BSI sudah sedemikian rendah sehingga mereka meminta kembalinya Bank Konvensional dengan membuat ruang diskusi dengan para akademisi, ekonom, praktisi bisnis, akademisi dan pejabat pemerintah Aceh,” ujarnya. dikatakan.

Kondisi yang ironis, dengan status BSI sebagai Bank Operasional Level 1 di Aceh dan per Juni 2022 BSI membukukan laba bersih Rp 4,26 triliun, tumbuh 41,31 persen (yoy).

Dia yakin masalah ini bisa lebih cepat diselesaikan jika pemerintah juga ikut membantu menyelesaikannya.

Sebab, lanjutnya, pemerintah memiliki institusi yang lengkap seperti Badan Siber dan Keamanan Nasional (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sehingga, pencarian solusi akan lebih efektif.

Menilik sejarah BSI, lahir karena Qanun LKS Aceh no.11 Tahun 2018. Kemudian merger bank-bank HIMBARA seperti BNI, BRI, Mandiri untuk mendirikan BSI.

Bersama anggota DPR RI Rafly Kande, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri Kamis, 11 Mei 2023, mengaku pihaknya telah menggelar musyawarah di badan kajian undang-undang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). ) dan merevisinya agar bank konvensional dapat beroperasi kembali di Aceh.

“Revisi UU LKS merupakan sesuatu yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha yang mengeluhkan pelayanan Bank Syariah di Aceh,” ujar Saiful Bahri alias Pon Yaya.

Sekadar informasi, sejak diberlakukannya Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah, perbankan yang boleh beroperasi di Aceh hanya bank syariah.[] 


(GB-Ferdo17)