Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Samosir Tangkap Pelaku Pembunuh Hasan Samosir setelah 14 tahun Buron

31 Mei 2023 | 21:37 WIB Last Updated 2023-05-31T14:37:56Z

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SIK, MH ungkap pelaku pembunuhan Hasan Samosir 


GREENBERITA.com- Kepolisian Resor (Polres) Samosir berhasil mengungkap kasus pembunuhan Hasan Samosir (45) penduduk Desa Tomok yang terjadi pada tahun 2009 lalu di Tomok.


Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S H, S.I.K, M H, dalam keterangan konferensi pers proses penegakan hukum yang melakukan kejahatan di wilayah hukumnya berhasil diungkap dimana kasus penganiayaan,judi dan Narkotika, Rabu ( 31/5/2023)


Pelaku LS (38) warga Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan yang menganiaya Hasan Samosir hingga meninggal pada tahun 2009 lalu berhasil ditangkap di Batu Marta Gotong Royong Unit II, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.


Pengakuan pelaku pada tanggal 1 April 2009, sekira pukul 21.00 Wib di rumah saudari Mak H atau saudara HRS berbicara dengan BTK dan JM untuk menghabisi Hasan Samosir.


Dalam Penjelasannya Kapolres Samosir menyampaikan release terkait Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang terjadi pada Tahun 2009 dengan pelapor R boru Sialagan.


Sedangkan korban dalam Tindak Pidana tersebut yakni Alm. H.S dengan Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.


Kejadian Pembunuhan tersebut Diketahui pada hari Rabu tanggal 01 April 2009 sekira pukul 00.30 wib, di Desa Tomok Kec. Simanindo Kabupaten Samosir.


"Saat ini tersangka yang sudah diamankan yakni LS, umur 39 tahun, Warga Medan, 26 Mei 1984, jenis kelamin Laki-Laki, agama Kristen, suku Batak Toba, kewarganegaraan Indonesia. sedangkan tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang yakni E Als BOTAK (DPO), J. M. (DPO)," ujar AKBP Yogie Hardiman.


Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani memaparkan kronologi kejadian bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2009 dini hari sekira pukul 00.30 wib, istri korban atas nama R. S dari dalam rumahnya mendengar bahwa sepeda motor milik suaminya alm Hasan Samosir datang menuju rumah korban.


"Saat bersamaan RS juga mendengar ada suara sepeda motor lain yang suara mesinnya lebih halus berhenti di depan rumah korban namun mesinnya tetap hidup dan tidak lama kemudian sepeda motor tersebut pergi lagi dari depan rumah korban H.S," jelas AKP Natar Sibarani.


Tidak lama kemudian R.S mendengar ada suara orang terjatuh di gang sebelah kiri rumah korban dan kemudian R. S mendengar suara adik iparnya atas nama S. S dari gang rumah mengatakan ada apa bang, ada apa bang. Kemudian R. S pun keluar rumah menuju gang rumah dan melihat S.S menangisi korban H. S yang telah tertelungkup ke tanah dan tidak bernyawa lagi.


Menurut AKP Natar Sibarani,  dari hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka atas nama L. S (sudah diamankan), J. M (DPO) dan E Als Botak (DPO).


"Dari ketiga orang tersangka telah berhasil dilakukan penangkapan atas nama LS di Batumarta Unit Dua Gotong Royong Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 oleh dengan dibantu oleh personel Polsek Baturaja Timur dan terhadap 2 (dua) orang tersangka lainnya masih dalam pencarian," jelas Natar Sibarani.


Hasil pemeriksaan terhadap tersangka LS menerangkan bahwa LS bersama dengan kedua temannya melakukan pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan terlebih dulu.


"Penyebab para tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban adalah karena disuruh oleh E S bersama A. S karena dendam terhadap korban HS yang sering mengganggu ES, setelah perencanaan tersebut kemudian para tersangka LS bersama E dan L S di hari Selasa tanggal 31 Maret 2009 telah berkeliling untuk mengintai korban HS yang saat itu sedang berada di sebuah kedai, rencana untuk membunuh korban HS menggunakan pisau dan kayu yang sudah disiapkan," ungkap Natar Sibarani.


Pada saat para tersangka berkeliling, kemudian melihat korban HS telah pulang dari kedai dan berada di depan rumahnya dan para tersangka berhenti di depan rumah korban. Kemudian korban HS mendekati para tersangka yang duduk di atas sepeda motor dan bertanya ngapain kalian ke sini, dan saat itu tersangka E langsung menusuk menggunakan pisau ke perut korban sebanyak 2 (dua) kali dan tersangka LS dan JM memukuli korban dengan menggunakan kayu dan korban H. S mundur menjauh dari tersangka dan masuk ke gang sebelah kiri rumah korban, setelah itu para tersangka langsung melarikan diri untuk bersembunyi dan selanjutnya melarikan diri dari Samosir menggunakan angkot.


"Selama pelarian tersangka L. S berpindah pindah tempat di beberapa provinsi yaitu Riau, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan," pungkas Natar Sibarani.


Dalam kegiatan yang berlangsung hikmat tersebut, Kapolres Samosir didampingi oleh Pabung 0210/TU Kapten G. Sebayang, Kasi Pidum Kejari Samosir Didik Haryadi, SH, Kakan Kesbangpol Kabupaten Samosir Dumosch Pandiangan, Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Arif Suhadi,SH.,MH, Kapolsek Simanindo AKP Nandi Butar-butar, S.H.


Simak tayangan lengkap nya pada YouTube GreenberitaTv Channel berikut ini,



(Gb-Ferndt01)