Notification

×

Iklan

Iklan

Podcast bersama Ria Gurning, Kapolres Samosir Bicara Pinjol Ilegal ditengah Masyarakat

15 Mei 2023 | 18:11 WIB Last Updated 2023-05-15T11:12:01Z
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman dan Ria Gurning lakukan Podcast terkait Pinjol di Mapolres Samosir 


GREENBERITA.com- Pemerhati Sosial, Budaya dan Anak Kabupaten Samosir Ria Gurning SP melakukan pertemuan dengan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SIK MH di Mapolres Samosir pada Sabtu, 13 Mei 2023.

Pertemuan yang ditindaklanjuti dengan podcast yang dipandu Host Greenberita Qyawdian Silalahi tersebut bicara tentang persoalan pidana yang sedang marak saat ini yaitu Pinjaman Online (Pinjol) serta kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Pada pemaparannya, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman mengapresiasi kehadiran Ria Gurning sembari bicara tentang penindakan kasus Pinjol oleh Kepolisian Republik Indonesia.

"Kasus pinjaman online ilegal merupakan kejahatan pidana dan telah banyak diungkapkan kasusnya oleh Bareskrim Polri dengan kasus terakhir kami berhasil melakukan penyitaan aset kejahatan pinjaman online sebesar Rp 20,4 miliar," ujar AKBP Yogie Hardiman.

Dalam modus pinjam online ilegal banyak ditemui dengan modus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berbadan hukum.

"Namun KSP tersebut tidak melakukan kegiatannya seperti KSP biasanya dan disalahgunakan para pelaku kejahatan ekonomi ilegal khususnya adalah Pinjol ilegal yang pada umumnya berbasis di Tiongkok," jelas AKBP Yogie Hardiman.

Kepolisian melalui Bareskrim Polri sedang aktif menangani kejahatan di perbankan seperti Asuransi, Pegadaian, Pasar Modal, Investasi, Koperasi, Yayasan, Financial teknologi, Finance, Leasing dan lainnya.

"Pengalaman kita sebagai penyidik yang mempunyai keahlian dalam penanganan kejahatan ekonomi bidang investasi financial teknologi multi level marketing ataupun robot trading, forex dan lembaga keuangan mikro lainnya dan sering di undang sebagai narasumber oleh OJK pusat dan daerah untuk edukasi dan sosialisasi kepada para penyidik PPNS dan penyidik Polri khususnya," jelasnya lagi.

Menurutnya Asuransi bukan menjadi bagian salah satu lembaga pinjaman online namun lebih kepada bentuk pembayaran dari kepercayaan masyarakat untuk tujuan tertentu seperti Asuransi Pendidikan, Asuransi Masa Tua dan lainnya.

"Sebenarnya gampang cara masyarakat untuk membedakan Pinjol Ilegal dan Legal, tinggal masuk ke website satgas waspada investasi atau SWI, di sana tinggal lihat Pinjol yang resmi dan mempunyai legalitas berijin, ada sekitar 107 lembaga Pinjol terdaftar dan berijin, sisanya tentunya adalah ilegal," tegasnya.

Lembaga Pinjol yang benar dalam cara bekerjanya adalah hanya mengambil 3 hal yaitu Kamera, Mikrofon dan Lokasi.

"Bila Pinjol minta diluar itu, adalah tidak benar dan ilegal," tegasnya.

Untuk para pelaku bisnis keuangan Pinjol Ilegal, Kepolisian RI menerapkan pasal pidana UU 11 tahun 2008 tentang ITE, UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 311, 368 dan 369 ayat 1 KUHP.

"Karenanya, kami menghimbau masyarakat untuk bijak menggunakan aplikasi Pinjol ini serta bila perlu dapat menghubungi kami tentang Pinjol Ilegal di nomor 081210019202," pungkasnya.

Ria Gurning Apresiasi Kapolres Samosir tentang Edukasi Pinjol Ilegal ditengah masyarakat 



Menyikapi persoalan Pinjol Ilegal yang mengkhawatirkan ditengah masyarakat khususnya para kaum Ibu dalam mengatur keuangan rumah tangga, disikapi Ria Gurning dengan mengapresiasi tindakan tegas kepolisian khususnya kemampuan Kapolres Samosir yang selama ini sudah ahli dalam penanganan kasus kejahatan ekonomi di Bareskrim Polri.

"Namun yang jadi pertanyaan yang menggelitik kami, boleh kah debt kolektor perusahaan Pinjol bisa melakukan pemaksaan kepada nasabah untuk membayar pinjamannya, sampai kadang masyarakat sampai stres," tanya Ria Gurning kepada Kapolres Samosir.

Terkait dengan jasa penagihan atau Debt kolektor perusahaan Pinjol yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Apabila mereka melakukan penagihan dengan pemaksaan bahkan dengan kekerasan dan ancaman, kita akan kenakan pasal pidana 311 KUHP tentang penghinaan, 368 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan, jadi tidak serta-merta para debt kolektor bisa melakukan upaya paksa mengambil barang atau kendaraan tertentu dengan paksa dari nasabah tersebut dengan tidak sesuai dengan peraturan yang ada," tegas Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman.

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman dan Ria Gurning serta Host Greenberita Qyawdian Silalahi usai Podcast bersama 

Diakhir pernyataannya, Ria Gurning menghimbau masyarakat khususnya kaum ibu rumah tangga untuk dapat mengatur keuangannya sesuai dengan pendapatan keluarga dan tidak memaksa diri meminjam kepada Pinjol agar tidak terjebak hutang karena hanya gengsi.

"Jangan pernah tergiur dengan cara mudah, instan yang menggiurkan, atur pengeluaran sesuai dengan pendapatan keluarga, jangan para ibu memaksakan pengeluaran lebih dari penghasilan sang suami," pinta Ria Gurning.

Ria Gurning meminta kaum ibu rumah tangga untuk lebih berpikir investasi pendidikan kepada para anak-anak nya dari pada membeli barang konsumsi yang tidak sesuai kebutuhan.

(Gb-Ferndt01)