MEDAN. GREENBERITA.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diminta agar Medan menuntut maksimal dua terdakwa pembacokan pedagang mie di Jalan Pukat Banting I, di Kecamatan Medan Tembung.
Hal itu dikatakan korban Usup Suripto melalui penasihat hukumnya Paul J J Tambunan SH MH (foto) di Kantor Kejari Medan, Selasa (23/5/2023).
"Tujuan kami datang ke Kejari Medan untuk mengantarkan surat perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap korban Usup Suripto," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Paul J J Tambunan, Juga mengucapkan apresiasi atas kinerjanya kepada Kapolda Sumut, Kajati Sumut, Kajari Medan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun dalam memproses kasus ini hingga ke persidangan.
"Kami di sini juga meminta agar jaksa penuntut umum memberikan hukuman setimpal terhadap kedua terdakwa atas perbuatannya," tegasnya.
Paul juga menegaskan bahwa kasus pembacokan ini bener-bener sadis yang membuat korban mengalami luka berat dan kritis. Apalagi pelaku sempat menodongkan pistol ke korban.
Paul juga mengungkapkan akan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk mengantarkan surat permohonan dan perlindungan hukum.
"Kami juga memberitahukan bang, agar juga menjadi perhatian hakim, bahwa satu pelaku Vinson sudah DPO di Polda Sumut," tegasnya.
Diketahui bahwa, dua terdakwa yang dimaksud yaitu terdakwa William Charles dan David Nicholas. Keduanya akan dituntut JPU dari Kejari Medan pada hari ini di PN Medan.
Keduanya didakwa Pasal 170 ayat 2 Ke-2 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana. (MC/RED)