Notification

×

Iklan

Iklan

Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Perkara KDRT

22 Mei 2023 | 23:53 WIB Last Updated 2023-05-22T16:53:13Z


MEDAN. GREENBERITA.com
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan DPO terpidana perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT atas nama Herry Gomgom Situmorang.


Terpidana ditangkap tim Tabur Kejati Sumut di seputaran Jalan Abdul Haris Nasution, Kota Medan, pada Senin (22/5/2023) sekitar pukul 13.15 WIB.



Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, melalui Kasi Penkum Yos Tarigan, mengatakan bahwa terpidana sudah 2 tahun lebih menjadi DPO, tepatnya mulai 22 Desember 2020. 


Selanjutnya, kata Yos terpidana diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk pendataan dan terpidana akan menjalani proses hukum lebih lanjut setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.


"Terpidana pada saat menjalani persidangan oleh JPU dituntut 2 tahun penjara, tepatnya pada tanggal 23 November 2016. Kemudian, putusan PN : 416/Pid.Sus/2016/PN Tjb tanggal 14 Desember 2016, hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 (dua) tahun; JPU banding lagi dan berdasarkan Putusan PT Nomor : 73/PID.SUS/2017/PT.MDN tanggal 21 maret 2017, hukuman 1 tahun penjara. Untuk putusan PT ini Jaksa mengajukan kasasi. Lalu, pada Putusan Kasasi MA Nomor: 84 K/PID.SUS/2018 tanggal 21 Juli 2020, hukuman 6 bulan penjara," tandas Yos A Tarigan.


Terpidana melanggar pasal 45 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Sejak putusan Kasasi keluar dan berkekuatan hukum tetap, lanjut Yos, Terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan kasasi hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.


"Terpidana setelah dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan berkas selanjutnya dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk selanjutnya menjalani putusan kasasi, 6 bulan penjara," katanya sembari menambahkan, kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO dimanapun berada.


(Gb--Raf)