Ket Foto: AKBP Achiruddin Hasibuan (kedua dari kanan) saat digelandang di Gedung Ditreskrimum Polda Sumut.
MEDAN. GREENBERITA.com – Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (2/5/2023).
Perwira menengah Polri ini ikut terseret setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral mencuat.
AKBP Achiruddin digiring oleh petugas provost keluar dari gedung Dit Tahti Polda Sumut pada pukul 10.00 WIB. Dalam kesempatan itu, AKBP Achiruddin mengenakan seragam lengkap Polri serta topi dan masker putih.
Namun AKBP Achiruddin enggan menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan wartawan yang telah menunggunya sejak pagi. Ia terus berjalan menuju Gedung Bid Propam Polda Sumut sambil mengangkat tangannya.
Irwansyah Putra Nasution selaku kuasa hukum dari korban Ken Admiral mengatakan pihaknya sudah mengajukan bukti bukti dan saksi terkait dugaan keterlibatan AKBP Achiruddin dalam peristiwa penganiayaan itu.
"AKBP AH memerintahkan orang untuk mengambil senjata lalu mengarahkannya kepada korban. Kemudian dia menghalangi saat ada yang ingin menghentikan penganiayaan itu. Yang kita sayangkan kenapa orangtuanya tidak melerai, di mana sisi kemanusiaan orangtuanya, tapi malah memprovokasi," ucapnya.
Dalam kasus penganiayaan itu, penyidik telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan. Sedangkan AKBP Achiruddin masih berstatus sebagai saksi.
AKBP Achiruddin saat ini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Dia pun ditahan di penempatan khusus (patsus).
"AKBP AH dicopot karena membiarkan anaknya melakukan tindak kriminal. Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolerir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kasus penganiayaan itupun berimbas pada kasus lainnya yang menyeret AKBP Achiruddin. Penyidik mendalami dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan AKBP Achiruddin. Saat ini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
"Dari proses yang dilakukan Ditkrimsus, penyidik menemukan adanya dugaan gratifikasi. Untuk kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik juga berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami tindak pidana pencucian uang AKBP AH," kata dia.
PPATK telah mengungkap AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki rekening jumbo berisi uang puluhan miliar rupiah. PPATK pun menyebut ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin.
Kemudian PPATK telah memblokir rekening AKBP Achiruddin dan anaknya Aditya Hasibuan. Angka dalam rekening tersebut jauh berbeda dari jumlah harta yang dilaporkan perwira Polda Sumut tersebut ke KPK.
(Gb--Raf)