MEDAN. GREENBERITA.com -- AKBP Achiruddin Hasibuan telah menjalani sidang etik. Ia disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra. “Memutuskan kepada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," kata dia di Mapolda Sumut, Selasa (2/5).
AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB.
Setelah menyelesaikan sidang kode etik, AKBP Achiruddin tampak keluar dari Bid Propam Polda Sumut dengan tertunduk lesu. Ia tampak menggunakan masker dan menutup wajahnya dengan tangan.
AKBP Achiruddin memilih diam dan tak memberikan komentar apa pun.
Sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin dilakukan buntut dari pembiaran yang dilakukan dia saat anaknya, Aditya Hasibuan, duel dengan Ken Admiral.
Dalam insiden itu, AKBP Achiruddin tampak membiarkan Ken dipukul dan ditendang oleh Aditya Hasibuan meski Ken Admiral sudah tidak berdaya.
Selain itu, AKBP Achiruddin juga tampak menghalangi orang yang berusaha melerai Ken dan Aditya.
(Gb--Raf)