GREENBERITA.com- Serikat Tani Kabupaten Samosir (STKS) dan pendamping petani Kelompok Studi Pengembangan dan Pemrakarsa Masyarakat (KSPPM) melakukan diskusi serta press rilis di Puro Kafe, Kompleks HKBP Distrik VII Samosir, 27 April 2023.
Pada diskusi bertajuk Policy Brief: Pentingnya Perda Perlindungan Petani di Kabupaten Samosir ini, menyimpulkan bahwa Petani dan pertanian masih menjadi sektor utama penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia termasuk di Kabupaten Samosir.
"Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, sebesar 40,83% dari total angkatan kerja Indonesia bekerja dalam sektor pertanian," ujar Staf KSPPM Darwin Manulang pada rilis resminya.
Menurutnya, BPS juga mencatat bahwa jumlah rumah tangga yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian berkurang sebesar 5 juta rumah tangga selama 10 tahun (sejak tahun 2003) dan menyisakan hanya sekitar 26,13 juta rumah tangga yang masih hidup dari sektor pertanian (sensus pertanian 2013).
"Penurunan ini sebagian besar berasal dari petani yang memiliki lahan kecil (0,3 Ha) yang meninggalkan lahan pertanian mereka karena tidak lagi menjanjikan kesejahteraan. Jumlah 26,13 juta rumah tangga tersebut juga lebih banyak didominasi oleh petani kecil yang kemungkinan besar akan meninggalkan pertanian mereka karena tidak adanya jaminan kesejahteraan," jelas Darwin Manulang.
Dia mengklaim, problem tersebut bukan disebabkan oleh perilaku petani tetapi karena kegagalan negara memenuhi tanggung jawabnya. Petani secara umum selalu dihadapkan dengan masalah harga, mahalnya harga input pertanian, infrastruktur, serangan hama, gagal panen akibat bencana alam dan lain-lain.
"Sementara itu, negara sebenarnya memiliki kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), memenuhi (to fulfill) dalam memajukan HAM," tegasnya.
Pada 6 Agustus 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Melalui kebijakan ini, pemerintah mengeluarkan statement bahwa petani tidak lagi sendiri. Artinya, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani. RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, idenya bermula dari Konferensi Nasional Pembaruan Agraria dan Hak Asasi Petani di tahun 2001 yang melahirkan Deklarasi Hak Asasi Petani dan ide tentang KNUPKA (Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria).
"Lahirnya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani belum memberikan solusi apapun terhadap problem yang dihadapi oleh petani. Lagi-lagi bahwa amanah Undang-undang ini belum diimplementasikan di Daerah. Hal ini bisa dilihat dari rendahnya anggaran untuk sektor pertanian termasuk Kabupaten Samosir, bagaimana mungkin memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani dengan anggaran sekecil itu," jelasnya.
Hal ini juga disebabkan karena absennya peraturan daerah turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2013 sehingga pemerintah daerah masih belum memiliki kewajiban untuk membuat perencanaan anggaran yang menyangkut perlindungan dan pemberdayaan petani.
Padahal sudah banyak kabupaten/Kota dan Provinsi yang telah memiliki Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sejak tahun 2015, yaitu 4 Provinsi dan 21 Kabupaten di Indonesia.
Sementara itu, Ketua STKS Samosir Esbon Siringoringo menyatakan 20 tahun Kabupaten Samosir dengan visi terwujudnya masyarakat Samosir yang sejahtera dan bermartabat secara ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Namun, visi kabupaten dari periode ke periode masih tetap belum menyelesaikan persoalan petani.
"Anggaran dinas-dinas terkait yang mendukung keberlanjutan kehidupan petani tidak implementatif. Rata-rata APBD dari Kabupaten Samosir untuk sektor pertanian sebesar 5% dari total APBD sementara dana yang langsung dirasakan oleh masyarakat petani sebesar 1%," tegas Esbon Siringoringo.
Menurutnya, sektor pertanian memiliki peran yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarkat di Kabupaten Samosir. Sektor pertanian juga menyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 51,25% pada tahun 2022.
"Sekalipun petani memiliki peran yang sangat penting, pada kenyataannya petani memiliki banyak persoalan yang sejak lama belum teratasi," tegas Esbon.
Sementara itu, Staf KSPPM Sandres Siahaan mengatakan dari hasil diskusi dengan petani dampingan KSPPM, ada banyak persoalan yang dihadapi oleh petani yang berasal dari luar diri petani dan membutuhkan keterlibatan pemerintah dalam penyelesaiannya.
"Permasalahan tersebut meliputi lahan Sempit, Petani di Kabupaten Samosir saat ini hanya memiliki rata-rata 1/2 hektar lahan dan sebagian tidak memiliki tanah atau lazim disebut petani penggarap bahkan ada juga buruh tani," jelas Sandres Siahaan.
Padahal Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengamanatkan agar petani sejahtera, harus memiliki 5 Ha lahan; 2 Ha lahan kering dan 3 Ha lahan basah.
"Juga ada praktik Ekonomi Biaya Tinggi, kita ketahui komoditi unggulan Kabupaten Samosir adalah padi, kopi, bawang merah, kemiri, coklat. Secara umum input pertanian yang digunakan, seperti bibit dan pupuk adalah hasil pabrikan yang biaya produksinya sangat tinggi. Hal ini menjadi beban bagi petani yang menyebabkan tingginya modal pertanian," jelas Sandres Siahaan.
Menurutnya, harga hasil komoditi pertanian sering sekali tidak adil bagi petani. Biaya produksi tinggi, sementara harga jual cenderung rendah. Sehingga petani rentan sekali mengalami kerugian.
"Juga karena Sarana Prasarana pertanian yang tidak memadai, sehingga demi mendukung pertanian yang efektif dan efesien, petani seharusnya difasilitasi dengan Jalan Usaha Tani (JUT), irigasi, ketersedian pupuk yang terbatas dan alat-alat pertanian lainnya, sementara kenyataannya anggaran untuk pertanian dari APBD Kabupaten sangat rendah," jelas Sandres.
Menurutnya, di Samosir anggaran untuk pertanian di tahun 2020 yang langsung dirasakan oleh petani hanya sebesar 2,17% dan tahun 2021 sebesar 2,07%.
"Belum adanya jaminan pasar dari komoditi hasil pertanian, bahwa mekanisme harga pasar berdasarkan ditentukan oleh pasar lokal," ujarnya.
Dampak Perubahan Iklim merupakan persoalan lain yang dialami oleh petani yang kian membawa kerugian yang semakin besar. Menurunnya produksi pertanian karena kemarau panjang dan hujan es, gagal panen akibat bencana alam.
"Menjadi dampak perubahan iklim yang langsung dirasakan oleh petani. Dampak lainnya adalah pola tanam yang berubah karena iklim yang sudah tidak bisa lagi diprediksi. Hal ini berdampak terhadap ketersediaan pangan serta pemenuhan ekonomi rumah tangga," pungkasnya.
Menyikapi persoalan tersebut, STKS meminta pemerintah dan legislatif menerbitkan kebijakan sesuai amanat dari UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
"Perda Perlindungan dan Pemberdayaan petani penting karena Perda ini dapat menjawab permasalahan petani," tegas Aktivis STKS, Henrika Sitanggang.
Adapun pertimbangan yang sangat mendasar terkait pentingnya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, menurutnya adalah adanya peningkatan anggaran yang berpihak kepada petani.
"Untuk itu, diperlukan perlindungan yang sistematis dan berkelanjutan, Perlindungan dan Pemberdayaan petani untuk mendukung ketahanan pangan perlu diwujudkan secara nyata dan mandiri," tegasnya.
Selain itu beberapa rekomendasi dari Serikat Tani Kabupaten Samosir adalah :
1. Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir secara intens melakukan sosialisasi terkait UU N0.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani kepada petani di Kabupaten Samosir.
2. Dalam proses penyusunan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani di Kabupaten Samosir dilakukan secara partisipatif dan sesuai kebutuhan petani.
3. Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir segera melakukan
pembahasan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
STKS juga tidak lupa mengapresiasi program Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Pertanian Samosir tentang konsep 'Pangula Nature'. Petani sejahtera tidak terlepas dari kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada petani.
"Maka dari pada itu, besar harapan kami Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir mengakomodir rekomendasi di atas tersebut," pungkas Ketua STKS Samosir, Esbon Siringoringo.
Simak pernyataan lengkap STKS pada tayangan YouTube GreenberitaTv Channel berikut ini,