Notification

×

Iklan

Iklan

AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Mahasiswa di Medan

27 Apr 2023 | 17:28 WIB Last Updated 2023-04-27T10:28:02Z

Ket Foto: AKBP Achiruddin Hasibuan saat digiring personil Bid Propam Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (27/4/2023).

MEDAN. GREENBERITA.com
-- Direktorat Reskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan anaknya AH (19) melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral.


Dengan mengenakan kaos lengan panjang warna hijau, AKPB Achiruddin Hasibuan dijemput personel Propam dari Gedung Dit Tahti Polda Sumut. Mereka menuju Gedung Dit Reskrimum Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.


“Sabar dulu ya rekan-rekan media. Nanti akan disampaikan,” ujar personel Dit Reskrimum Polda Sumut kepada awak media.


Sebelumnya, Bidang Propam Polda Sumut melakukan penahanan terhadap mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan.


Mantan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang ini ditahan karena buntut dari anaknya berinisial AH (19) yang viral melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.


Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung menegaskan, kalau pihaknya tidak ragu memberikan sanksi tegas terhadap anggota Polri khususnya Polda Sumut yang terlibat pidana.


“Kami Propam proaktif, apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota polri dan ini terjadi dilakukan oleh saudara AKBP AH, pasti kami tindak tegas,” kata Dudung didampingi Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi dan Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Selasa (25/4/2023).


Menurut dia, Bidang Propam Polda Sumut sendiri telah memeriksa AKBP AH terkait dengan viralnya video penganiayaan yang dilakukan anak kandungnya itu. Dari hasil pemeriksaan, sambung Dudung, Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut terbukti bersalah.


“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan terbukti kalau yang bersangkutan melakukan pembiaran terjadi pidana yang dilakukan oleh anaknya. AKBP AH terbukti melanggar kode etik sesuai dengan pasal 13 huruf M peraturan kepolisian No 7 tahun 2022 tentang kode etik, profesi dan fungsi kode etik Polri,” tegasnya.


Hal yang sama juga ditegaskan Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi. Kalau AKBP AH malam itu juga, langsung dilakukan penahanan.


(Gb--Raf)