Notification

×

Iklan

Iklan

4 Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Ini Divonis Setahun, Bendaharanya 2 Tahun Penjara

10 Apr 2023 | 19:51 WIB Last Updated 2023-04-11T07:18:01Z


MEDAN,GREENBERITA.com
-- Empat dari 5 terdakwa tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu dan  staf Sekretariat Dewan (Sekwan) beraroma fiktif Tahun 2014 lalu diganjar masing-masing setahun penjara.


Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya, Senin (10/4/2023) di Cakra 9 Pengadilan menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu, Dimas.


Keempat terdakwa yakni mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) H Fuad Siregar, Burhanuddin Rambe selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan, Agus Salim (Kabag Persidangan dan Risalah) dan Zulkarnain Siregar (Kabag Keuangan) diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.


Yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsider.


"Secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Lucas didampingi Nelson Panjaitan dan Husni Tamrin.


Yakni membuat laporan perjalanan dinas fiktif anggota dewan tahun 2014 lalu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran (TA) 2013 lalu.


Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara.


Selain itu, keempat terdakwa (berkas terpisah) juga dihukum pidana denda masing-masing Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.


Karena terdakwa H Fuad Siregar, Burhanuddin Rambe, Agus Salim dan Zulkarnain Siregar telah mengembalikan kerugian keuangan negara, maka mereka tidak dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.


Menyikapi vonis tersebut, para terdakwa, tim penasihat hukumnya (PH) maupun JPU Dimas menyatakan pikir-pikir dalam 7 hari. Apakah menerima putusan atau banding.


Sementara berkas terpisah, juga lewat persidangan secara video teleconference (vicon) atas nama terdakwa Fitri Panca Akbar, selaku Bendahara Pengeluaran pada Setwan Kabupaten Labuhanbatu diganjar lebih berat, 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.


Pria 44 tahun itu juga diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair. Bedanya, terdakwa dikenakan UP kerugian keuangan negara sebesar Rp43.000.035.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.


"Hal memberatkan, posisi terdakwa merupakan sentral terjadinya tindak pidana tindak pidana korupsi di DPRD Labuhanbatu terkait perjalanan dinas Tahun Anggaran 2013 dan tidak membayar kerugian keuangan negara.


Sedangkan yang meringankan, terdakwa Fitri Panca Akbar mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum," urai hakim ketua.


Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa, tim PH maupun JPU menyatakan, menerima putusan majelis hakim tersebut.


Sebelumnya, tim JPU Raja Liola Gurusinga dan Dimas menuntut keempat terdakwa, H Fuad Siregar, Burhanuddin Rambe, Agus Salim dan Zulkarnain Siregar agar masing-masing dipidana 14 bulan (1 tahun dan 2 bulan) penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Keempatnya tidak dikenakan UP karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Fuad Siregar telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.650.000, Agus Salim (Rp34.450.000), Burhanuddin Rambe (Rp14.900.000) dan Zulkarnain Siregar (Rp56.275.000).


Sedangkan terdakwa lainnya, Fitri Panca Akbar dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp43.035.000 subsider 1 tahun penjara. 



(Gb--Raf)