Notification

×

Iklan

Iklan

Terdakwa Sabu 47 Kg dan 30 Ribu Butir Ekstasi Lolos dari Hukuman Mati

1 Mar 2023 | 14:02 WIB Last Updated 2023-03-01T07:40:21Z


MEDAN,GREENBERITA.com
– Terdakwa kasus 47 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi, Halbert Siahaan lolos dari hukuman mati. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Abdul Kadir menghukum pria yang berprofesi sebagai sopir ini dengan pidana penjara seumur hidup.


"Mengadili, terdakwa Halbert Siahaan dinyatakan bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ucap majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Selasa (28/2/2023).


Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 47 kg dan 30.000 butir pil ekstasi, 


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hal meringankan, tidak ditemukan," urai Abdul Kadir.


Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon  yang meminta agar hakim menjatuhi pidana mati terhadap terdakwa. 


Atas putusan tersebut, baik terdakwa yang dihadirkan secara virtual, penasihat hukumnya (PH) maupun JPU memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.


"Buat laporan dulu ke pimpinan secara berjenjang. Kemungkinan besar banding," ucap jaksa yang bertugas di Kejari Medan itu usai sidang.


Dikutip dalam surat dakwaan jaksa diuraikan pada Senin (1/8/2022) terdakwa bertemu dengan Alpin (belum tertangkap/DPO) di Jalan Brayan, Kota Medan dan menyetujui ajakannya untuk mengangkut sabu dan ekstasi.


Tiga hari kemudian keduanya berangkat menuju ke Kota Kisaran dan bertemu dengan pria bernama Ibrahim (juga DPO-red). Terdakwa diberikan uang jalan sebesar Rp300 ribu perjalanan menuju Kota Pekanbaru.


Ibrahim dan Alpin selanjutnya pergi ke salah satu hotel, Kamis dini hari (4/8/2022) mengendarai mobil Innova putih. Pada saat melintas di Jalan Sumatera, Kabupaten Labuhan batu Utara, ketiganya mengambil karung dari salah satu dan diletakkan di atas jok tengah mobil.


Ketika ditanya apa isinya, Alpin menyebutkan isinya narkotika Golongan I jenis sabu dan pil ekstasi. Keduanya pun berangkat menuju Kota Pekanbaru.


Pada saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan Gonting Saga, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan batu, 4 anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan datang langsung melakukan penangkapan. Terdakwa berhasil dibekuk. Sedangkan rekannya Alpin berhasil melarikan diri.


Ketika isi goni digeledah, petugas mengamankan 3 karung goni yang di dalamnya terdapat 47 bungkus plastik berisikan sabu dan 6 bungkus plastik lainnya pil ekstasi yang diletakkan di atas jok tengah mobil dan uang sebesar Rp300 ribu dari kantong celana depan sebelah kiri.


(Gb--Raf)