KPU Kabupaten Samosir melaksanakan sosialisasi terkait daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI |
GREENBERITA.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir melaksanakan sosialisasi terkait daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, serta DPRD Kabupaten Samosir untuk Pemilihan Umum 2024. Sosialisasi diadakan di Pintusona, Kecamatan Pangururan, Kamis (30/3).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir menyampaikan bahwa, sosialisasi dilakukan dengan tujuan agar semua pihak bisa mengetahui penataan daerah dan jumlah kursi yang akan diperebutkan pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar semua pihak bisa mengetahui penataan daerah serta jumlah kursi yang akan direbutkan pada Pemilu Tahun 2024," ujar Ketua KPU Ika Samosir.
Jelas Ika Rolina Samosir, paparan sosialisasi ini berdasarkan uji publik, yang sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali. Ia menyebut, hasil uji publik sudah diserahkan ke KPU RI.
"Dan sudah diputuskan oleh pimpinan kami surat keputusan KPU RI bahwa daerah pemilihan yang akan kita gunakan pada 14 februari 2024 adalah yang sudah dipaparkan," ujar Ika.
Ika menyebut, pihaknya juga akan melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran, secara serentak pada 31 Maret 2023.
"Oleh karena itu, kami memohon peran aktif dari seluruh stakeholder, terkhusus partai politik, untuk menghadiri rapat rekapitulasi tersebut di 134 Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Samosir,"kata Ika.
Sementara itu, Komisioner KPU Robinsar Junaidi Barus menjelaskan bahwa Kabupaten Samosir terbagi menjadi 4 yakni, dapil 1 Kecamatan Ronggur Nihuta dan Kecamatan Pangururan, dapil 2 Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Onan Rungu, dapil 3 Kecamatan Nainggolan dan Palipi, dan dapil 4 Kecamatan Sianjur Mula Mula, Kecamatan Harian, serta Kecamatan Sitio-tio.
"Untuk DPR RI kita masuk ke dapil sumut II, dan untuk DPRD Provinsi Sumut, kita masuk dapil Sumut 9,"terang Robinsar.
Robinsar Barus juga mengingatkan seluruh pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 yang ada di Samosir untuk segera mengurus rekening khusus dana kampanyenya (RKDK)
"Sanksi pembatalan hasil akan dilakukan bagi calon atau parpol yang tidak memenuhi nya tepat waktu," tegasnya.
Dari diskusi yang digelar KPU Samosir, Koordinator JaDI Samosir Fernando Sitanggang, SH MH meminta KPU Samosir untuk lebih berperan aktif dalam proses pembukaan pendaftaran Daftar Calon Legislatif di Samosir.
"Kita berharap KPU Samosir dapat bekerja melebihi kewajibannya, untuk mensosialisasikan warga mau mendaftar sebagai caleg ke partai yang disukainya karena Caleg adalah corong pendidikan politik bagi warga," jelasnya.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan KPU Samosir untuk menghilangkan stigma negatif terkait calon legislatif.
"Karena untuk menjadi seorang caleg adalah mulia, bukan sebagai pihak yang menawarkan uang tapi menawarkan program untuk bagaimana mensejahterakan rakyat dengan segala rencana ketika terpilih nantinya," pungkas Fernando Sitanggang.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Asisten I Pemkab Samosir Tunggul Sinaga, Anggota Bawaslu Samosir Robintang Naibaho dan pengurus partai politik serta jurnalis Samosir.
(Gb-domustg07)