GREENBERITA.com- Pendirian Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) Samosir telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Samosir Nomor 254 Tahun 2022 tentang penetapan lokasi pengembangan Kawasan Pertanian terpadu di Kabupaten Samosir di Area Pemanfaatan Lain (APL) milik Pemkab Samosir.
Kepala Dinas Ketapang dan Pertanian Kabupaten Samosir Dr Tumiur Gultom menyatakan KPT Samosir merupakan pola pembangunan pertanian yang sustainable dengan penataan yang lestari serta penanaman jangka panjang seperti pertanian hortikultura, perkebunan, peternakan bahkan perikanan darat.
“Kita telah perjuangkan selama setahun mengajukan kepada kementerian Pertanian, melalui komunikasi intens akhirnya disetujui dan dimatangkan dengan konsep pertanian terpadu dengan dukungan langsung dari beberapa direktorat kementerian,” jelas Tumiur Gultom ketika dikonfirmasi greenberita pada Kamis malam, (02/03/2023) usai rapat Forum Lintas OPD di Kantor Bupati Samosir.
Terkait adanya pernyataan beberapa pihak yang menyatakan lahan KPT seluas 2600 hektar tersebut sedang bermasalah, Tumiur Gultom menyatakan pihaknya tidak menemukan itu bermasalah.
“Sejarah lahan lokasi tersebut sudah pernah ada izin lokasi kepada 4 perusahaan baik itu ketika masih wilayah kabupaten Tapanuli Utara maupun setelah Kabupaten Samosir dan sudah selesai masa izinnya,” jelas Tumiur Gultom.
Saat ini Pemkab Samosir hanya memberikan bantuan kepada petani yang bergabung dalam kelompok tani dan bukan pribadi-pribadi.
“Sekali lagi kami tegaskan, kami tidak menemukan ada masalah dan mudah mudahan ke depan tidak ada masalah (hak tanah, red),” terang Tiur Gultom.
Simak tayangan lengkap nya pada YouTube GreenberitaTv Channel berikut ini,