Notification

×

Iklan

Iklan

IAW dan Formapera Laporkan Wabup di Sumut ke KPK, Diduga jadi 'Deposit Box' Harta Pejabat Eks Jenderal

29 Mar 2023 | 16:52 WIB Last Updated 2023-03-29T10:13:09Z

Ketua Umum DPN Formapera Teuku Yudhistira laporkan salah satu Wabup di Sumatera Utara dengan rekayasa LHKPN sebesar hampir Rp100 miliar dengan pencantuman aset-aset berupa tanah dan bangunan di atasnya dan diduga bukan miliknya


GREENBERITA.com- Dalam lanjutan laporan nya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indonesian Audit Watch (IAW) dan Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) tak sebatas melaporkan sejumlah selebritis dan pesohor negeri terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 


Para rilis berita yang diterima oleh redaksi greenberita pada Rabu, 29 Maret 2023, kolaborasi kedua organisasi ini juga menyoroti rekayasa Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejumlah pejabat tanah air di level pusat hingga daerah yang salah satunya di Sumatera Utara.


Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menjelaskan, apa yang dilaporkan sebagai dumas ke KPK terkait dugaan pencatatan kekayaan yang tidak sebenarnya didalam LHKPN, menurutnya dilakukan secara sadar sebagai sesuatu siasat dalam memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku. 


"Apa yang kemarin dilakukan IAW dan DPN Formapera jelas bahwa modus-modus tersebut bertujuan untuk mengelabui KPK dari hal yang sesungguhnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Sehingga hal itu menjadi patut untuk diselidiki bahkan disidik KPK dengan berkaca dari penyelidikan terhadap beberapa LHKPN penyelenggara Negara," tegasnya, Rabu (29/3/2023). 


Menurut Ketua Umum DPN Formapera Teuku Yudhistira, dari hasil investigasi pihaknya terhadap salah satu Wabup di Sumatera Utara, salah satu rekayasa yang dilakukan dalam LHKPN adalah dugaan pencantuman aset-aset berupa tanah dan bangunan di atasnya, namun sesungguhnya bukan milik dari Wabup O di provinsi Sumatera Utara. Kecurigaan tersebut berdasarkan LHKPN sang Wabup yang disebut memiliki kekayaan sebesar hampir Rp100 miliar. 


"Kekayaan berupa 19 bidang tanah dan bangunan itu diduga kuat bukan kepemilkan yang sesungguhnya. Merujuk pada sumber pendapatan atau penghasilan sejak Wabup O bekerja sampai pensiun 2020 sebagai staf dari seorang Jenderal TNI maka rasionalitas pendapatan itu sangat muskil untuk dipercaya," tegasnya. 


Jelas Yudhistira, dasar untuk bisa meyakini bahwa sejumlah aset yang dicatatkan dimiliki Wabup itu tidak benar adalah karena:


1. Masa kerja Wabup yang bersangkutan hanya dalam rentang 16 tahun dengan pangkat seadanya.


2. Pekerjaan/sumber bisnis lain dan atau kinerja yang terafiliasi kepadanya sama sekali tidak terdata/terdeteksi secara hukum untuk bisa diyakini sebagai sesuatu sumber penghasilan guna membeli aset hampir 100 miliar tersebut.


3. Dalam file rekaman percakapan yang sudah tersebar saat ada pihak yang menagih hutang kepada O disebutkan bahwa aset O yang tercatat pada LHKPN nya sesungguhnya adalah penitipan aset menggunakan namanya. 


"Didalam rekaman disebut bahwa nama seseorang itu adalah berinisial Jenderal, Dugaan kami itu modus nominee (pinjam nama/perwakilan) dari penyelenggara Negara lainnya pada saat O masih belum menjadi penyelenggara Negara," sebutnya lagi. 


"Patut untuk kita ingat bahwa upaya pinjam nama dilarang oleh pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal," pungkas Yudhistira.


(Gb-Ferndt01/reel)