Notification

×

Iklan

Iklan

Ditangkap karena Tendang Jurnalis ketika Meliput, IJTI Sumut: Proses Sesuai Hukum

1 Mar 2023 | 15:30 WIB Last Updated 2023-03-01T09:10:23Z

Tuti Alawiyah Lubis, Ketua IJTI Sumut


GREENBERITA.com- Tindakan premanisme seperti kekerasan dan pengancaman bahkan hingga pengrusakan alat kerja jurnalis, dengan tujuan untuk menghalangi kerja jurnalis, tentu bertentangan dengan Undang-Undang Pers 40/1999.


Hal itu terjadi pada sejumlah wartawan saat hendak meliput rangkaian pra-rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Medan di Higs5 Bar & Lounge, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, pada hari Senin (27/2/2023).


Seorang preman yang mengaku bernama Rakes, memberikan perlakuan kasar terhadap BS, jurnalis tvOne. Bahkan ia juga merampas dan melempar Handphone milik BS. 


Tak hanya itu, preman yang menganggarkan nama Ormas tersebut juga melakukan penganiayaan dengan menendang wartawan berinisial ST, serta mengancam jurnalis Tribun Medan AL.


Atas tindakan ancaman, penganiayaan hingga pengrusakan alat kerja jurnalis tersebut, IJTI Sumut dengan tegas mengecam dan mendesak agar pelaku segera diproses hukum.


IJTI Sumut juga melakukan pendampingan rekan-rekan jurnalis yang menjadi korban tindakan kekerasan dalam membuat laporan ke pihak kepolisian, Polrestabes Medan.


“Intinya kita mengecam semua tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Kita mendesak pelaku diproses tanpa ada embel-embel keistimewaan pengaruh Ormas,” tegas Tuti Alawiyah Lubis, Ketua IJTI Sumut.


IJTI Sumut berpegang teguh pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang berisi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta. -


Polisi Tangkap Jai Sanker alias Rakes dan Tetapkan Tersangka Kekerasan dan Ancam Bunuh kepada Jurnalis 


Sementara itu, Polisi akhirnya menangkap seorang pria bernama Jai Sanker alias Rakes (39) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan karena telah menendang dan mengancam akan membunuh jurnalis di Medan, Sumatra Utara pada Selasa (28/2/2023).


Aksi kekerasan ini terjadi saat korban sedang meliput pra-rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Medan.


Selain melakukan kekerasan, tersangka juga merusak alat kerja jurnalis yang akan digunakan untuk meliput kasus yang ditangani Polrestabes Medan.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pelaku melakukan kekerasan karena merasa terganggu dengan keberadaan para jurnalis.


Dari keterangan pelaku, adiknya dijadikan saksi dalam pra-rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan dua anggota DPRD Medan.


"Dari keterangan pelaku, pelaku merasa tersinggung terhadap pengambilan gambar, sehingga pelaku melakukan tindak pidana melarang dengan ancaman kekerasan." ungkap Kompol Teuku Fathir.


(Gb-Jaf10)