Notification

×

Iklan

Iklan

Cabuli Anak Bawah Umur di Samosir, Polisi Tangkap Kakek Tua Ini

15 Mar 2023 | 23:30 WIB Last Updated 2023-03-15T16:36:36Z

Polres Samosir lakukan penangkapan terhadap JS, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur 


GREENBERITA.com- Kepolisian Resor Samosir melakukan penangkapan terhadap kakek tua berinisial JS, (70 tahun), pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir Sumatera Utara.


Pernyataan ini disampaikan Pejabat Sementara Kanit PPA Reskrim Polres Samosir, Janoslan Sinaga kepada greenberita ketika dikonfirmasi greenberita pada Rabu (15/3/2023).


Kanit PPA Ipda Janoslan Sinaga mengatakan kejadian bermula pada Senin, 13 Maret 2023 sekira pukul 18.00 Wib ketika orangtua korban pulang dari ladang melihat anaknya menangis.


"Merasa curiga dari pengakuan anaknya, terlapor memberikan uang lima ribu rupiah dan disuruh membuka celana, terus dipegangnya kami sambil memegang alat kelamin terlapor, setelah itu korban disuruh pulang," ujar Ipda Janoslan.


Tidak terima akibat perbuatan pelaku, pelapor pun langsung emosi sambil mengambil parang dari dapur rumah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 


"Namun niat pelapor tersebut ditahan oleh orang tua yaitu mama pelapor kemudian pelapor pergi menemui pemerintah desa lalu bersama – sama pergi ke Polsek Harian untuk melaporkan kejadian yang dialami anak pelapor," jelas Janoslan Sinaga.


Berdasarkan laporan tersebut, personil Polres Samosir langsung menjemput terlapor dengan inisial  JS ke rumahnya.


"Sesampainya di Kantor Polsek Harian, kami pun menanyakan kebenaran kejadian tersebut dan pelaku mengakui bahwa benar melakukan perbuatan cabul pada bulan Januari 2023, dengan cara meraba alat vital/kelamin yang ternyata 2 (dua) orang anak perempuan dan perbuatan tersebut ia lakukan di dalam rumahnya," kata perwira muda Alumni Akpol tahun 2022 itu.


Ketika diminta keterangan, pelaku mengaku bahwa motif pelaku melakukan pencabulan kepada korban adalah karna sudah lama tidak melalukan hubungan seksual.


"Disebabkan sudah 5 tahun istrinya meninggal dunia," ucap Ipda Janoslan Sinaga menirukan perkataan pelaku.

 

Pada pemeriksaan korban nantinya akan didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.


"Saat ini kami masih melakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.


Pemerhati Sosial dan Budaya Samosir, Ria Gurning SP


Terpisah, Pemerhati Sosial dan Budaya Samosir Ria Gurning SP menyatakan keprihatinannya atas kasus pencabulan terhadap anak di Samosir.


"Kita mendukung Polres Samosir untuk mengungkap kasus ini dan meminta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Ria Gurning.


Dia meminta agar Pemkab Samosir kedepannya melalui dinas terkait untuk terus melakukan sosialisasi lebih rutin ke lingkungan desa tentang perlindungan terhadap anak.


"Kita berharap ini bukan fenomena gunung es, yang terungkap satu namun banyak yang tidak berani mengungkapkan karena alasan kekerabatan dan lainnya," pungkas Ria Gurning.


(Gb-Ferndt01)