Hakim PT naikkan hukuman Brigadir M Wisnu Wardhana jadi 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar |
MEDAN.GREENBERITA.com – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Maria Tarigan, terhadap Brigadir M Wisnu Wardhana.
Alhasil, hukuman oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan itu, di perberat 4 tahun menjadi 10 tahun penjara, atas perkara pengiriman sabu ke oknum hakim PN Rangkasbitung.
Majelis hakim PT Medan yang diketuai Railam Silalahi dalam amar putusannya, mengubah Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1758/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 22 November 2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," tulis isi putusan sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Minggu (5/2/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim meyakini, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Yakni bersama-sama melawan hukum menjadi perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan menghukum terdakwa M Wisnu Wardhana selama 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan penjara, pada 22 November 2022.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Maria FR Tarigan, yang semula menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Diketahui, peristiwa ini bermula ketika tim BNN menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kiriman paket dari jasa ekspedisi Medan, dengan pengirim atas nama Dewa Siagian.
Sedangkan alamat tujuan atas nama Raja Adonia Sumanggam Siagian, kebetulan anak dari salah seorang hakim agung di Jakarta, dengan alamat PN Rangkasbitung Jalan RA Kartini Muara Ciujung Timur Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Selanjutnya, pada 17 Mei 2022, tim kepolisian, melakukan penangkapan terhadap oknum hakim tersebut bernama Yudi Rozadinata dengan barang bukti 20 gram sabu kiriman paket dari Medan.
Secara terpisah, tim Satres Narkotika yang menerima laporan dari BNN Provinsi Banten, kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Wisnu Wardhana.
(Gb--Raf)