Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Samosir |
GREENBERITA.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024, mulai dari Dapil DPR RI, Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
Adapun penetapan untuk Dapil tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024
"PKPU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya dan memerintahkan pengundangan PKPU ini," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari seperti tertulis pada PKPU 6/2023 yang ditandatangani pada 06 Februari 2023.
Untuk Kabupaten Samosir tetap berjumlah 25 kursi dengan daerah pemilihan terbagi atas empat dapil seperti pada Pemilu 2019 yang lalu.
"Untuk Samosir 1 dengan 8 kursi yaitu Kecamatan Pangururan dan Ronggur Nihuta, Samosir 2 dengan 6 kursi yaitu Kecamatan Simanindo dan Onan Runggu, Samosir 3 dengan 6 kursi yaitu Kecamatan Palipi dan Nainggolan serta Samosir 4 dengan 5 kursi yaitu Kecamatan Harian, Sianjurmula-mula dan Kecamatan Sitiotio," tegas Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir kepada greenberita pada Selasa, 07 Februari 2023
Untuk pemilihan DPR RI, Kabupaten Samosir masuk pada Dapil Sumatera Utara II dengan 10 kursi dan terdiri dari Kabupaten/Kota: Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Tapanuli Selatan, Sidempuan, Madina, Gunung Sitoli, Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbahas, Toba, Samosir, Paluta, Palas, Nias, Nias Selatan, Nias Utara dan Nias Barat.
Sedangkan untuk pemilihan DPRD Provinsi, Kabupaten Samosir masuk pada Dapil Sumatera Utara 9 dengan 9 kursi yaitu Kabupaten/Kota: Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tob, Humbahas, Samosir dan Kota Sibolga.
"Karenanya kami berharap seluruh masyarakat Samosir dapat mengenali dapil nya untuk kemudian dapat mengenal para calon nya nanti, dan moments ini juga kami mohon kesediaan kita untuk menerima petugas Pantarlih kami untuk pendataan pemilih pada calon pemilih Pemilu 2024 nanti," pungkasnya.
(Gb-Ferndt01)