Notification

×

Iklan

Iklan

Temu Pers Warkop Jurnalis, Wakil Ketua DPRD Samosir: Semeterpun dari 74,5 Km Jalan Provinsi Belum Dibangun

29 Jan 2023 | 20:23 WIB Last Updated 2023-01-29T13:23:21Z

Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas Maroha Sinaga terus perjuangkan Anggaran Pembangunan ke Samosir, (28/1/2023)

GREENBERITA.com-
Pimpinan DPRD Samosir Pantas Maroha Sinaga membenarkan perkataan masyarakat di beberapa video yang viral mengenai Kecamatan Sitio-tio tidak tersentuh pembangunan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


Pernyataan tersebut dibenarkan Pantas Maroha Sinaga disampaikan Wakil Ketua DPRD Samosir ini ketika melakukan jumpa pers di Warkop Jurnalis, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada Sabtu,(28/01/2023)


”Apa yang diucapkan masyarakat tersebut benar apa adanya,” ucap Pantas Sinaga tegas 


Temu pers ini digelar untuk menanggapi pemberitaan video yang beredar tentang pembangunan yang ada di Kecamatan Sitio-tio, yang menyangkutkan nama dirinya didalam video tersebut.


Pantas Sinaga mengatakan, sejak tahun 2019 – 2022 praktis tidak ada pembangunan signifikan karena pada tahun 2020 Indonesia terkena dampak pandemi Covid 19.


” Anggaran Pemerintah Kabupaten Samosir itu banyak yang digunakan untuk covid 19 serta disalurkan langsung ke warga guna peningkatan ekonomi yang masuk ke BLT,"  jelas Pantas Sinaga.


Pada tahun 2021 dan 2022 terkhusus di Kecamatan Sitotio di antaranya Desa Sabulan, Pemkab Samosir tetap melakukan kegiatan dibanding desa lainnya.


"Contohnya tahun 2021, banyak kegiatan yang di lakukan Pemkab Samosir di Kecamatan Sitio-tio dan terkhusus Desa Sabulan, pada tahun 2022 lumayan banyak melakukan kegiatan disana yang anggarannya di ambil dari APBD Samosir," jelasnya lagi.


Disisi lain, Pantas Sinaga menyayangkan video yang beredar dengan mengatakan masyarakat Sitio-tio belum merasa merdeka sejak 19 tahun terbentuknya Kabupaten Samosir.


”Tetapi perlu kita pahami yang dimaksud masyarakat Kabupaten Samosir yang tinggal di Kecamatan Sitio-tio, khususnya Desa Sabulan adalah terkait kualitas jalan antara kabupaten dan perlu juga dipahami antara jalan dari Goting menuju Janji Raja yang panjangnya 44 Kilometer sudah menjadi jalan Provinsi, tentu 2018 di usulkan dan 2019 SK nya dikeluarkan otomatis itu sudah menjadi wewenang dari Dinas Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara,” ujar Pantas Sinaga.


“Dengan regulasi aturan yang ada bahwa kita tidak bisa lagi mengganggu extensing yang sudah ada, kecuali di tembok penahan atau yang tidak masuk dalam extensing dalam provinsi tersebut," jelasnya.


“Akan tetapi kemarin ada video yang beredar mengatakan, semua seolah-olah bahwa penyelenggaraan pembangunan yang ada di Kabuten Samosir terkhusus di Kecamatan Sitio-tio terlebih di Desa Sebulan itu adalah kegagalan Pemerintah Kabupaten Samosir sekarang,” tegas Pantas Sinaga.


“Padahal sebenarnya bukan wewenang Pemerintah Kabupaten Samosir sekarang dan itu harus kita pahami, saya selalu Wakil Ketua DPRD Samosir dari dapil 4, Saya tau apa yang dilakukan Pemkab Samosir dalam tempo dua tahun terakhir ini terkait pembangunan di Kecamatan Sitio-tio Khusunya di Desa Sebulan," ujarnya.


“Bahkan Desa-desa lain boleh iri dengan Desa Sabulan di dua tahun terakhir, yang pertama yang terpanjang pembukaan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa yang ada di 128 Desa, yang terpanjang itu Desa Sabulan dan yang kedua pembukaan jalan lainnya terhubung antara Dusun atau Kampung di Desa Sebulan, dan penggunaan alat berat juga cukup banyak di Kecamatan Sitio-tio terkhusus di Desa Sebulan dan untuk penanganan jalan Provinsi, Pemkab Samosir di dua tahun terakhir melakukan kegiatan penimbunan, memperbaiki jembatan yang rusak, gorong-gorong yang rusak bahkan pengerukan jalan yang longsor itu kita lakukan, walaupun itu hak wewenang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini PT Dolok Sanggul," tegasnya.


Dirinya mengatakan setidaknya bagi yang buat video tersebut mengetahui apa yang akan ditanyakan ke masyarakat paling tidak mengetahui apa yang akan ditanyakan.


Ketika ditanyakan apakah tidak ada upaya legislatif untuk mendorong pemerintah dalam hal ini eksekutif agar jalan tersebut dilimpahkan menjadi wewenang Pemkab Samosir.


”Ini sebenarnya pekerjaan yang sulit, bahwa Pemkab Samosir 2018 sampai 2019 berupaya memberikan jalan itu kepada Provinsi Pemerintah atasan, supaya penanganannya atau wewenangnya ditangani Provinsi,” harapnya.


“Harapan kita dan mungkin harapan pemerintah ketika jalan itu menjadi jalan provinsi, akan segera diperbaiki, akan tetapi itu jadi terbalik sejak 2019 bahwa sepanjang 74 ,5 Kilometer jalan provinsi yang ada di Samosir," ujarnya.


“Statusnya jalan provinsi, satu meterpun jalan tersebut belum ada penanganan dari provinsi, sepanjang 74,5 Kilometer, tetapi apa boleh di bilang kita sudah mencoba bahkan aspirasi para kepala desa yang dilalui oleh jalan provinsi yang ada di Samosir, kita sudah bawa akspirasi ini ke DPRD Provinsi Sumatera Utara dan juga ke Dinas PU Sumatera Utara apa lagi Kepala Desa Se- Kecamatan Sitio-tio itu juga hadir, Kecamatan Palipi yang dilalui oleh jalan Palipi ke Parmonanangan, Kecamatan Simanindo, Simarmata ke Sinarpuran juga Camat yang di wakili Sekcam hadir juga pada saat itu," rinci Pantas Sinaga.


”Kerena keterbatasan anggaran itu selalu jawaban dari Provinsi Sumatera Utara sehingga belum bisa berbuat untuk jalan provinsi di Kecamatan Sitio-tio dan Palipi," jelasnya.


Pantas juga meminta wartawan mencatat, keluhan masyarakat bahwa jalan di Pemkab Samosir saat ini tidak ada yang memperjuangkan.


”Hal tersebut terungkap dari teman-teman SKPD Pemkab Samosir,” pungkasnya.


Pantas juga berharap, tokoh masyarakat yang merasa dirinya sebagai pemerhati baik itu dari media, LSM dan lembaga lainnya agar dapat bersama-sama ke DPRD Provinsi Sumatera Utara, agar jalan tersebut diperjuangkan tuntas.



(Gb-ferndt01)