Notification

×

Iklan

Iklan

PBH Peradi SAI Medan MoU dengan PTUN Pembentukan POSBAKUM

16 Jan 2023 | 19:52 WIB Last Updated 2023-01-16T12:52:09Z


MEDAN. GREENBERITA.com
– Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi SAI Medan menandatangani MoU dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (16/1/2023). Penandatanganan kerjasama itu dilakukan setelah mengikuti rekrutmen panitia seleksi dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada di wilayah PTUN Medan.


Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Bagus Darmawan SH MH dengan Direktur PBH Peradi SAI Medan Ahmad Fadhly Roza SH MH.


Direktur Ahmad Fadhly Roza SH MH menyampaikan Alhamdulillah PBH Peradi SAI Medan diterima menjadi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di PTUN Medan setelah mengikuti rekrutmen panitia seleksi.


"Pada hari ini, PBH Peradi SAI Medan telah menggelar Mou dengan PTUN Medan yang ditandatangani langsung oleh Ketua PTUN Medan bapak Bagus Darmawan SH MH dengan saya selaku Direktur PBH Peradi SAI Medan," sebut Fadhly Roza.


Pengacara kondang ini juga berharap kerjasama antara PBH Peradi SAI Medan dan PTUN Medan semakin solid dan baik.


"Kami juga berkomitmen untuk benar-benar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Sehingga hak-hak hukumnya terakomodir dalam bentuk bantuan hukum yang akan kami berikan," tegasnya.


Diketahui, MoU itu sendiri adalah kerjasama pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada PTUN Medan, untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor: 48 Tahun 2009, pasal 57 Jo Undang-undang Bantuan Hukum Nomor: 16 Tahun 2011 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 01 Tahun 2014.


Dengan terlaksananya perjanjian kerjasama itu, masyarakat dapat mendapatkan pelayanan bantuan hukum secara gratis tanpa dipungut biaya, caranya dengan mendatangi POSBAKUM Peradi SAI Medan yang ada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. 


(Gb--Raf)