MEDAN. GREENBERITA.com – Sejumlah praktisi hukum menyoroti penangkapan Alexander alias Alex (40) bos Alectra KTV yang kini berubah menjadi Zoom KTV yang berlokasi di CBD Polonia Medan.
"Penangkapan bos Karaoke itu harus diikuti penyegelan dan penutupan Zoom KTV yang diduga jadi ajang peredaran haram tersebut," ujar Direktur Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan( Puspha) Sumut Muslim Muis SH menjawab pertanyaan wartawan di Medan, Kamis (5/1/2023).
Menurutnya penegakan hukum terutama pemberantasan narkoba harus tuntas. "Kalau bos karaokenya terindikasi narkoba kita khawatir lokasi hiburannya juga terindikasi jadi ajang peredaran gelap barang haram itu. Makanya, pihak kepolisian daerah ini segera menyegel dan menutup sementara klub malam itu hingga proses hukum terhadap Alex tuntas," ujarnya.
"Aparat kepolisian harus mengusut tuntas kasus bos klub malam itu. Tahan, adili dan berikan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera," tegas Muslim Muis.
Muslim Muis berharap aparat kepolisian lebih serius lagi mengusut peredaran gelap di KTV Alectra. Pasalnya sebelum Alex, dikabarkan Sugianto alias Aliang, bos Electra (sebelum berganti Alectra) juga tersandung narkoba.
"Ini membuktikan dugaan klub malam yang mereka kelola diduga jadi ajang peredaran gelap narkoba," ujar mantan Wakil Direktur LBH Medan tersebut.
Karenanya, kata Muslim Muis, pihak kepolisian harus menyegel Alectra yang kini berubah menjadi Zoom KTV agar klub malam itu tidak bisa beroperasi lagi.
"Kita khawatir bila klub malam itu tetap beroperasi lagi akan menambah masalah baru khususnya tentang peredaran gelap narkoba," lanjutnya.
Disisi lain, pengusutan terhadap bos Alectra harus diintensifkan lagi, termasuk asal muasal ekstasi yang diperolehnya.
"Dan siapa saja sasarannya, apakah para pengunjung Zoom KTV. Ini yang perlu diketahui publik," ujar Muslim.
Terpisah Wakil Direktur LBH Medan Irfan Syahputra setuju penerapan hukuman maksimal kepada bos Karaoke tersebut bila terbukti sebagai pengedar atau bandar narkoba.
"Terapkan hujan paling berat jika pelaku terbukti sebagai pengedar dan bandar," tegas Calon Direktur LBH Medan itu.
Diberitakan sebelumnya Polsek Medan Baru berhasil meringkus Bos Zoom KTV Alectra, Alexander alias Alex (40) karena kedapatan menyimpan 10 butir ekstasi saat digerebek di sebuah kamar di Komplek CBD Polonia pada Jumat (30/12/2022) lalu.
"Awalnya kita dapat informasi dari warga ada laki laki di Kantor PT. Komoditi Ekspor Impor Indonesia, yang diubah menjadi kamar-kamar, diduga menguasai narkotika," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik, Kamis (5/1/2023).
Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi dan melakukan penggeledahan di dalam kamar dan barang-barang Alex. Petugas pun menemukan beberapa pil ekstasi.
"Kami menemukan 10 butir pil ekstasi warna kuning dari dalam dashboard mobil tengah milik pelaku yang terbungkus plastik," sebutnya.
Kini, lanjutnya, Alex dan barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Polsek Medan Baru untuk diperiksa lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu menurut informasi, Alectra yang berganti menjadi Zoom KTV selama ini diduga jadi ajang peredaran Narkoba.Informasi itu ditindaklanjuti polisi dan menemukan Alex bersama sejumlah barang bukti ekstasi.
Selain kasus narkoba, Alex juga masih status tersangka penggelapan aset Electra KTV dan kasusnya masih ditangani Polda Sumut.
Sebelum Alex mengelola klub malam Alectra, Sugianto alias Aliang juga terlibat narkoba. Aliang sudah divonis 4 tahun penjara dan kini sedang menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan.
(Gb--Raf)