GREENBERITA.com- Partai Ummat menyampaikan nota keberatan atas hasil rekapitulasi nasional verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebab, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi di dua dari 34 provinsi. Setelah pembacaan hasil rekapitulasi nasional, perwakilan dari Partai Ummat, Nazarudin, menyampaikan interupsi.
"Pembacaan rekapitulasi hasil, kami bisa menyampaikan keberatan, apakah ini bisa kami sampaikan saat ini?" ujar Nazarudin di kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12).
"Dalam tata tertib dalam peserta mengajukan keberatan, maka keberatan itu disampaikan tertulis," jawab ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Izin menyampaikan Pak," kata Nazarudin.
Ia pun maju ke depan untuk menyerahkan kertas berisi nota keberatan Partai Ummat kepada Ketua KPU.
Nota keberatan tersebut ditandatangani ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Hasyim Asy'ari.
"Terhadap hasil rekapitulasi nasional, Partai Ummat menyampaikan keberatan diketahui oleh Bawaslu dan ditandatangani oleh ketua Bawaslu dan saya tandatangani," ucap Hasyim.
Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024 di provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Partai yang didirikan Amien Rais tersebut dinyatakan tidak lolos di NTT dan Sulawesi Utara lantaran tidak memenuhi syarat minimal pada dua wilayah itu.
(Gb-Alex003)