GREENBERITA.com- Mantan Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus mafia tanah di BPN Lebak pada 2018-2021.
Ady diketahui dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
"Berdasarkan pengembangan hasil penyidikan, penyidik pada Aspidsus Kejati Banten telah menemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka AM dan DER," kata Aspidsus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan di Serang, Jumat (9/12/2022).
Ricky mengatakan pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan TPPU yang dilakukan Ady. Ricky menyebut Ady diduga mentransfer uang ke properti untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.
"Perbuatan penempatan dan atau pentransferan uang hasil suap atau gratifikasi ke dalam instrumen perbankan serta properti dengan tujuan menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan," katanya seperti yang dilansir dari detiknews.
"Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan setidaknya 12 rekening koran dari berbagai bank," sambungnya.
Selain itu, tim penyidik, kata Ricky telah melakukan penyitaan terhadap 11 harta tak bergerak dan 2 unit kendaraan. Saat ini, penyidik masih melakukan pelacakan uang dan aset berkaitan perkara itu.
"Sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain," ujarnya.
(Gb-Alex003)