GREENBERITA.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan negeri (PN) Medan menuntut tiga pria yang membawa narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram dengan pidana mati.
Tuntutan itu dibacakan JPU Maria Tarigan dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (15/12).
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa," kata JPU Maria Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun.
Ketiga terdakwa yakni Rizwan alias Wan (28) warga Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh; Muhammad Reza alias Reza (21) warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan Afzalliq alias Alik (24) warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana seperti yang dilansir dari cnnindonesia.
"Melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 30 kilogram," ujarnya.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda persidangan pekan dengan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa.
Dari dakwaan, peristiwa itu bermula pada Kamis, 14 Juli 2022. Saat itu terdakwa Rizwan dihubungi oleh Bos Syahrul alias si Om memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.
Kemudian, Bos Syahrul menyuruh terdakwa Rizwan menghubungi Reza dan Alik (masing-masing berkas terpisah) mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah per bungkusnya Rp20 juta. Nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga.
Pada Kamis, 21 Juli 2022, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Rizwan kembali dihubungi oleh Bos Syahrul memberitahukan bahwa paket 30 bungkus sabu sudah ada di dalam Innova Reborn yang telah disediakan oleh Bos Syahrul. Selanjutnya ketiga terdakwa langsung berangkat mengantarkan sabu ke Palembang.
Namun, di tengah perjalanan tepatnya saat tiba di pintu keluar Gerbang Tol Tebingtinggi, pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung menangkap ketiga terdakwa.
Petugas menemukan barang bukti 30 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 30 kilogram saat memeriksa mobil yang mereka tumpangi.
(Gb-Alex003)