Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Suap Hakim, KPK Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk Diperiksa

12 Des 2022 | 15:48 WIB Last Updated 2022-12-12T08:48:18Z



GREENBERITA.com-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk diperiksa terkait dugaan suap Hakim Agung, Gazalba Saleh. 



Sebagaimana diketahui, Gazalba Saleh saat ini tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. 



Ia diduga menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. “(Saksi yang dipanggil) Hasbi Hasan Sekretaris Mahkamah Agung RI,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (12/12/2022). 


Selain Hasbi Hasan, KPK juga memanggil seorang wiraswasta bernama Dadan Tri Yudianto.



Pada Kamis (28/10/2022) lalu, Hasbi Hasan juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Saat itu, ia mengaku tidak diperiksa terkait Hakim Agung Gazalba Saleh seperti yang dilansir dari kompascom.



Meski demikian, Hasbi Hasan enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang dijalaninya. “Saya enggak ada hubungannya. Enggak ada kaitannya saya (dengan Gazalba),” kata Hasbi saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022). Kasus berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Kemudian, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. 



Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan, KPK kembali menetapkan tersangka, termasuk Gazalba Saleh. Mereka terseret dalam suap pengurusan perkara kasasi perdata dan pidana serta Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana.



Adapun nama-nama para tersangka tersebut antara lain dua bawahan Gazalba Saleh, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetu Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh. 



Kemudian, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. 



Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).



Ditemui awak media di KPK, Yosep Parera mengaku dimintai uang sebesar sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura, dan 202.000 dollar Singapura oleh Desy.



Uang tersebut dimintakan terkait tiga perkara KSP Intidana di MA, yakni kasasi perdata, kasasi pidana, dan Peninjauan Kembali (PK). “Ada tiga saya lupa ya, tanya pada penyidik ya. 100.000 dollar AS, kemudian 220 (ribu dollar Singapura), kemudian yang terakhir 202 (ribu dollar Singapura),” kata Yosep saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/12/2022).



(Gb-Alex003)