Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Segera Jalani Sidang

12 Des 2022 | 09:07 WIB Last Updated 2022-12-12T02:07:35Z



GREENBERITA.com- Berkas penyidikan tersangka Bupati Pemalang , Jawa Tengah (Jateng), Mukti Agung Wibowo (MAW) telah rampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah melimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 



Pelimpahan bersamaan dengan berkas penyidikan orang kepercayaan Mukti Agung, Adi Jumal Widodo (AJW). Dengan demikian, keduanya akan segera disidang atas perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 12 Desember 2022 - 08:34 WIB oleh Ariedwie Satrio dengan judul "Berkas Rampung, Bupati Pemalang Segera Jalani Sidang Kasus Suap Jual Beli Jabatan". 



"Pengadilan Tipikor segera akan menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/12/2022) seperti dilansir dari sindonews.



Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 12 Desember 2022 - 08:34 WIB oleh Ariedwie Satrio dengan judul "Berkas Rampung, Bupati Pemalang Segera Jalani Sidang Kasus Suap Jual Beli Jabatan". 



Home Politik Hukum Hankam Humaniora Indeks Home Hukum Berkas Rampung, Bupati Pemalang Segera Jalani Sidang Kasus Suap Jual Beli Jabatan Ariedwie Satrio Senin, 12 Desember 2022 - 08:34 WIB Berkas penyidikan tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) telah rampung. 



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah melimpahkan ke tim JPU. Foto/ANTARA A A A JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka Bupati Pemalang , Jawa Tengah (Jateng), Mukti Agung Wibowo (MAW) telah rampung. 




Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah melimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan bersamaan dengan berkas penyidikan orang kepercayaan Mukti Agung, Adi Jumal Widodo (AJW). Dengan demikian, keduanya akan segera disidang atas perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. 


KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar "Pengadilan Tipikor segera akan menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/12/2022). 




Tim JPU mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan surat dakwaan terhadap keduanya. Saat ini, keduanya masih dilakukan penahanan. 



Mukti masih ditahan di Rutan Gedung Merah KPK, Jakarta. Sedangkan Adi Jumal ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Jakarta Selatan. "Penahanan tetap dilakukan untuk masing-masing 20 hari ke depan, sampai dengan 27 Desember 2022," kata Ali. 



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. 




Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW). Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS). 



Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. 



Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP). 




Adapun, sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal. 



Dimana, besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 12 Desember 2022 - 08:34 WIB oleh Ariedwie Satrio dengan judul "Berkas Rampung, Bupati Pemalang Segera Jalani Sidang Kasus Suap Jual Beli Jabatan". 



Tak hanya itu, Mukti diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya.



(Gb-Alex003)