GREENBERITA.com- Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Sunarto menyatakan, pihaknya tidak akan mencampuri kewenangan proses penegakan hukum yang dilakukan Komisi Antirasuah itu. “Ini bukan klise, kita menghormati proses hukum. Siapa pun yang melakukan, apakah KPK, polisi, kejaksaan, kita hormati," ujar Sunarto ditemui di Gedung MA, Jakarta, Jumat (9/12/2022).
"Proses hukum masih berjalan, kalau kita terlalu banyak berkomentar, wah MA resisten, menolak, membela korpsnya. Kita serahkan pada prosedur hukum,” ucapnya seperti yang dilansir pada kompascom.
Di sisi lain, Sunarto mengucapkan terima kasih terhadap KPK yang secara tidak langsung ikut melakukan bersih-bersih oknum hakim di tubuh MA.
Dia mengatakan, proses penegakan hukum di KPK harus terus didukung dengan tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah. “Malahan kami berterima kasih lah kalau ada lembaga lainnya akan membantu bersih-bersih di MA,” tutur Sunarto.
Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Gazalba usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (9/12/2022).
Untuk kepentingan proses penyidikan, Gazalba ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan. Dalam kasus ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang Rp 2,2 miliar.
Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria. Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka.
Ia didampingi dua pengacaranya, Yosep Parera dan Eko Suparno. Gazalba diduga menerima suap uang 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto Akmal, dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA, sebagai tersangka penerima suap.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Heryanto Tanaka, Yosep Oarera dan Eko Suparno ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Hakim Agung Kamar Perdata nonaktif itu diketahui menangani perkara perdata gugatan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Sementara, Gazalba menangani perkara gugatan kasasi pada perkara pidana Intidana.
(Gb-Alex003)