Notification

×

Iklan

Iklan

Didakwa Korupsi, 5 Oknum Mantan Pejabat di Sekretariat DPRD Labuhanbatu Diadili

14 Des 2022 | 23:03 WIB Last Updated 2022-12-14T16:03:03Z

Ket Foto: Lima oknum mantan pejabat di sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu, diadili terkait korupsi dugaan perjalanan dinas fiktif, dari anggaran Sekretariat TA 2013 sebesar Rp21.840.802.676.

MEDAN.GREENBERITA.com
-- Lima oknum mantan pejabat di sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu, diadili terkait korupsi dugaan perjalanan dinas fiktif, dari anggaran Sekretariat TA 2013 sebesar Rp21.840.802.676.


Kelima terdakwa yakni H. Fuad Siregar selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode 2006-2013, H. Burhanuddin Rambe 

selaku Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode 2013, Fitri Panca Akbar selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD  Labuhanbatu periode 2013.


Kemudian Zulkarnain Siregar selaku Kabag Keuangan pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu periode 2009-2014 dan Agus Salim selaku Kabag Persidangan dan Risalah pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu periode 2009-2014.


Jaksa penuntut umum (JPU) Raja Liola Gurusinga dalam dakwaannya menguraikan, pada tahun 2013 terdapat kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kab. Labuhanbatu masa jabatan tahun 2009 s/d tahun 2014 dan Staf pada Sekretariat DPRD Kab. Labuhanbatu tahun 2013m


"Mekanisme pembayaran kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh saksi Fitri Panca Akbar selaku Bendahara Pengeluaran untuk peserta perjalanan dinas anggota DPRD dan Staf pada sekretariat DPRD Kab. Labuhanbatu tahun anggaran 2013 yaitu dengan cara memberikan uang muka pada anggota DPRD maupun Staf pada sekretariat DPRD Kab. Labuhanbatu yang akan melaksanakan tugas/perjalanan dinas sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) sebesar 80 persen dari besaran biaya perjalanan dinas jabatan dalam daerah / luar daerah Kab. Labuhanbatu," kata JPU dalam persidangan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/12).


Kemudian pembayaran sisa 20 persen  diberikan setelah pelaksana perjalanan dinas melaksanakan perjalanan dinas dengan sejumlah persyaratan. Selanjutnya, Fitri Panca Akbar selaku Bendahara Pengeluaran melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban tersebut, dan jika telah lengkap maka Bendahara Pengeluaran membayarkan sisa 20 persen dari total biaya perjalanan dinas kepada pelaksana perjalanan dinas dan Bendahara Pengeluaran membuat kwitansi tanda terima perjalanan dinas 100 persen yang kemudian ditanda tangani oleh penerima.


"Pemberian uang muka sebesar 80 persen dan pembayaran sisa 20 persen terhadap biaya perjalanan dinas yang dilakukan oleh pelaksana perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Labuhanbatu tahun 2013 dan Staf Sekretariat DPRD Kab. Labuhanbatu tahun 2013 menggunakan Uang Persediaan pada Sekretariat DPRD Kab. Labuhanbatu dimana uang persediaan tersebut merupakan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali," sebut JPU.


JPU melanjutkan,  uang persedian pada Sekretariat DPRD Kab. Labuhanbatu tahun anggaran 2013 telah digunakan sebesar 75 persen, maka  Fitri Panca Akbar selaku Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) kepada Terdakwa Fuad Siregar selaku Pengguna Anggaran pada periode 7 Juni 2006 s/d 30 Juni 2013 dan  Burhanuddin Rambe selaku pengguna Anggaran pada periode 1 Juli 2013 s/d 18 November 2014  melalui Zulkarnain Siregar selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) serta diverifikasi oleh saksi Agus Salim selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terhadap seluruh dokumen pengajuan SPP-GU perjalanan dinas.


Selanjutnya bukti pertanggungjawaban dalam pelaksanaan perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Labuhanbatu tahun 2013 dan Staf Sekretariat DPRD Kab. Labuhanbatu tahun anggaran 2013, saksi Fitri Panca Akbar mengajukan SPP-GU, kepada Zulkarnain Siregar selaku PPK untuk diteliti kelengkapan, melakukan evaluasi dan verifikasi. 


Setelah Zulkarnain Siregar melakukan verifikasi terhadap SPPGU yang diajukan oleh Fitri Panca Akbar maka Zulkarnain Siregar membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan diajukan kepada terdakwa Fuad Siregar selaku Pengguna Anggaran pada periode 7 Juni 2006  dan Burhanuddin Rambe selaku Pengguna Anggaran pada periode 1 Juli 2013 s/d 18 November 2014. 


Singkat cerita, pada bulan Januari 2013 saksi Hj Ellya Rosa Siregar, selaku Ketua DPRD Kab. Labuhanbatu masa jabatan 2009 s/d 2014 memerintahkan kepada 40 orang anggota DPRD Kab. Labuhanbatu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) di Jakarta.


Namun ternyata, kegiatan BIMTEK tersebut merupakan kegiatan yang sama sekali tidak ada atau tidak pernah dilaksanakan oleh peserta pelaksana perjalanan dinas sebagaimana yang tercantum dalam SPT Ketua DPRD Kab. Labuhanbatu.


(Gb--Raf)