Ket Foto: Kapoldasu saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu.
MEDAN. GREENBERITA.com -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 172 kg, ganja 1,6 ton dan pil ekstasi 46.092 butir, dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda Sumut, Jumat (30/12/2022).
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil pemanas dan ada juga yang direbus. Itu merupakan barang bukti sitaan 4 September 2022 sampai 12 Desember 2022.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengakui bahwa narkoba yang diamankan itu merupakan jaringan internasional dan Aceh.
"Untuk ganjanya itu dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di daerah Jakarta. Sedangkan untuk narkotika jenis sabu itu jaringan internasional," kata Irjen Panca.
Selain itu, polisi juga menemukan 8 batang pohon ganja dengan ukuran 2,5 meter yang siap untuk dipanen. Polisi akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.
"Untuk batang pohon ganja itu dari Mandailing Natal dan pil ekstasi berasal dari Malaysia yang akan di distribusikan ke wilayah Indonesia. Diantaranya dari Aceh-Tanjung Balai-Medan dan Palembang," ungkapnya.
Modus pelaku menggunakan kapal nelayan melalui Jermal Tele Sei Sembilang menjemput narkotika jenis sabu ke tengah laut - perairan Asahan. Setelah itu barang bukti di sembunyikan di dek lantai kapal dan membawa ke tangkahan sampai di darat.
"Selanjutnya, sembunyikan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban pengganti yang sudah dimodifikasi. Pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat," terangnya.
Dari total jumlah barang bukti narkotika yang disita, Kapolda Sumut mengaku bisa menyelamatkan masyarakat sebanyak 7.349.873 orang. Kerugian material yang diakibatkan itu senilai Rp 185 miliar, dengan asumsi harga sabu Rp 1 miliar per kg, Ganja Rp 1 juta per kilo dan ekstasi Rp 250 ribu per butir.
"Selain itu, dari Januari sampai dengan Desember 2022 telah dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 4 kali dengan total barang bukti 898,17 kg narkoba jenis sabu sabu dan ganja 6,2 ton," terangnya.
IS, salah satu kurir narkoba jenis sabu sabu ketika diinterogasi Kapolda Sumut mengaku bahwa dia mendapatkan upah Rp 8 juta jika barang ilegal itu sampai ke tujuan.
"Saya menjemput sabu dari Helvetia Medan dan akan dikirim ke Jalan Pancing, Kabupaten Deli Serdang. Yang kami ditangkap sebelum narkoba itu sampai ke lokasi tujuan," ungkapnya.
Selain itu, pelaku mengaku bahwa tidak mengenal dengan bandar besarnya. Dia hanya kenal dengan seorang kurir yang dikenalnya sewaktu bekerja sebagai kuli bangunan.
"Saya disuruh jemput di lapangan golf di Helvetia, lalu sabu itu saya jemput dan antar ke Pancing. Saya menyesal telah menjadi kurir narkoba ini," terangnya.
(Gb--Raf)