Ket Foto: Karutan Tanjung Gusta Medan Nimrot Sihotang ketika berbincang dengan Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution.
MEDAN.GREENBERITA.com -- Sebanyak 23 terpidana perkara Narkotika jenis sabu yang dihukum pidana mati dan seumur hidup dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan.
Dari 23 napi itu, 4 diantaranya merupakan terpidana mati dan 19 napi seumur hidup.
Hal itu disampaikan Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan Nimrot Sihotang di sela-sela kunjungan silaturahmi Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut), Selasa, 13 Desember 2022.
“Selasa (13/12/2022), kita memindahkan sebanyak 23 narapidana perkara Narkotika jenis sabu ke Lapas Tanjung Gusta Medan. Dari 23 napi diantaranya 4 terpidana mati dan 19 napi seumur hidup,” ujarnya.
Dikatakan Karutan, pemindahan para narapidana yang sudah diputuskan sanksi hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Medan itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan sipir penjara.
“Pemindahan 23 terpidana narkoba ini demi keamanan dan agar mereka mendapat pembinaan di lapas, selain itu rutan juga sudah kelebihan kapasitas hunian,” ujar mantan Karutan Labuhan Deli itu.
Selain itu, sambung Karutan, pemindahan itu dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika di dalam rutan. “Intinya kita mencegah dan memutus mata rantai narkotika di rutan,” ujarnya.
Karutan juga menjelaskan, pemindahan para terpidana narkoba itu berdasarkan usulan rutan dengan berbagai pertimbangan, namun sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Saat berada di Rutan Tanjung Gusta, lanjut Karutan, para terpidana narkoba itu tidak mendapat perlakuan khusus dan tetap diperlakukan sama dengan narapidana lain yang saling berbaur karena sudah mendekam sejak proses hukum dimulai.
“Sejak diputus vonis mati dan seumur hidup, pihak rutan memberlakukan pengawasan ketat, terutama kepada pembesuk tahanan, dan juga saling berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan setempat,” pungkasnya.
Adapun 23 terpidana yang dipindahkan adalah 4 terpidana mati yakni Ponisan, Syamsul Bahri, Hamidi dan Herman Diansyah. Sedangkan 19 terpidana seumur hidup yakni Zulfikar Bin Achmad Lesmana, Riki Syahputra, Zulkifli, Budihari, Rahmad Hamdani, Hendrikal, Syahrudi, Fadilla Fasha, Dudiet Hary Utomo, Ahmad Andika Fiezza Siregar.
Kemudian, Muhammad Azhar Nasution, Vernando Simanjuntak, Eric Ambalagen, Iswandi Siahaan, Syafruddin, Zulfikar Bin Yunus, Wahyudi Syahputra, Hans Wijaya dan Hendra Apriyono.
(Gb--Raf)