Notification

×

Iklan

Iklan

Simpan Sabu 43 Kg, Kakek 77 Tahun Asal Medan Sunggal Dituntut Pidana Mati

29 Nov 2022 | 21:36 WIB Last Updated 2022-11-29T14:36:46Z

Ket Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN. GREENBERITA.com
 – Seorang kakek berusia 77 tahun bernama Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim dituntut pidana mati dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 29 November 2022.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba menilai perbuatan warga Jalan Kakatua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara tersebut terbukti bersalah dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 43 kilogram (kg) lebih.


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim," tegas JPU Julita Rismayadi Purba di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan.


JPU Juluta Rismayadi Purba menilai perbuatan terdakwa Sofyan melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram.


Dalam nota tuntutannya, JPU Julita Rismayadi Purba mengatakan adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. "Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas JPU Julita Rismayadi Purba.


Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui  penasihat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 


Mengutip dakwaan JPU Julita Rismayadi Purba mengatakan perkara berawal pada hari Sabtu, 02 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Sofyan dihubungi oleh Wardani Ibrahim (berkas terpisah) bahwa nantinya ada orang yang akan menitipkan sabu di rumah terdakwa. 


"Lalu terdakwa membolehkan dan menunggu telepon dari teman Wardani yang mau menitipkan sabu tersebut. Keesokan harinya, pada Minggu, 03 April 2022 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan  bertemu di depan Masjid Al-Badar," kata JPU Julita.


Kemudian, sambung JPU, terdakwa bersama-sama dengan orang tidak dikenal tersebut menuju ke rumah terdakwa di Jalan Kakatua, Kecamatan Medan Sunggal dan menurunkan 2 buah tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu.


"Empat jam kemudian, Wardani dihubungi oleh terdakwa memberitahu bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sudah diterima, kemudian Wardani menghubungi Acong (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh terdakwa," sebut JPU.


Selanjutnya, kata JPU, Wardani diperintahkan oleh Acong untuk menghitung jumlah sabu yang ada di dalam 2 tas jinjing tersebut, tidak lama kemudian Wardani Ibrahim menghubungi terdakwa untuk menghitung narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas yang diketahui sebanyak 43 bungkus.


"Pada hari Rabu, 06 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Wardani dihubungi terdakwa berkata minta uang untuk sewa rumah untuk memindahkan narkotika jenis sabu dari rumah terdakwa, kemudian Wardani melakukan transfer sebesar Rp500 ribu," katanya.


Lanjut dikatakan JPU, pada hari Minggu, 10 April 2022 sekira pukul 20.35 WIB, bertempat di depan rumah yang berlokasi di Gang Juntak, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara terdakwa Sofyan diamankan oleh petugas BNN dan mengamankan barang bukti berupa 41 bungkus kemasan teh cina berisikan sabu seberat 43.077,6 gram.


"Di tempat terpisah, petugas BNN juga berhasil mengamankan Wardani yang sedang duduk di teras rumah di Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB. Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan," pungkas JPU Julita Rismayadi Purba.


(Gb--Raf)