GREENBERITA.com- Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komsaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pengedar narkoba yang ditangkap polisi di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, merupakan seorang residivis.
Polisi sempat diserang sejumlah warga saat menangkap pengedar narkoba berinisial HI (51) tersebut, Senin (7/11) lalu.
"Hasil konfirmasi dengan Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, pelaku adalah residivis tindak pidana yang meresahkan masyarakat," kata Pandra dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11) seperti yang di lansir CNNIndonesia.
Pandra mengatakan warga yang menyerang polisi itu merupakan keluarga dan tetangga HI.
Ia menegaskan penangkapan terhadap HI dilakukan sesuai prosedur dan mendapatkan dukungan berbagai tokoh masyarakat.
"Tidak hanya masyarakat biasa, para tokoh setempat juga mendukung dalam penangkapan ini," ujar dia.
Pandra mengatakan polisi menyita barang bukti berupa sabu 0,51 gram saat menangkap HI.
"Dia (pelaku) adalah seorang residivis dan juga seorang pengedar narkoba," katanya.
Peristiwa penyerangan warga terhadap polisi saat menangkap HI terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Polisi dilempari dengan batu.
HI sempat mencoba kabur saat akan dibawa masuk ke mobil oleh polisi, tetapi akhirnya bisa ditangkap dan saat ini berstatus tersangka.
(Gb-Alex01)