Ket Foto: Diskusi Peningkatan kualitas tata kelola Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Medan yang baik yang digelar oleh Pemko Medan di Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam, Medan, Senin (14/11/2022).
MEDAN. GREENBERITA.com – Penerapan prinsip Good Corporate Government (GCG) diyakini dapat meningkatkan tata kelola Perusahaan Umum Daerah (PUD) yang baik. Meski begitu, bukan tugas yang mudah, karena banyak tantangan harus dihadapi agar GCG dapat diterapkan dengan baik.
Hal itu terungkap pada diskusi Peningkatan kualitas tata kelola Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Medan yang baik yang digelar oleh Pemko Medan di Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam, Medan, Senin (14/11/2022).
Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan narasumber Plt Dirut PT Kawasan Industri Medan Dali Muliana dan Dekan Fakultas Vokasi USU Prof Dr Isfenti Sadalia dibuka oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution yang diwakili oleh Kabag Perekonomian Pemko Medan Regen.
FGD ini diikuti oleh jajaran direksi PUD Pasar Medan antara lain Dirut Suwarno, Dirops Ismail Pardede, Dirkeu/Adm Fernando Napitupulu, dan Dirbang/SDM Imam Abdul Hadi. Hadir pula jajaran direksi dari PUD Pembangunan dan PUD Rumah Potong Hewan.
Menanggapi FGD tersebut, Dirut PUD Pasar Medan Suwarno menuturkan bahwa kegiatan ini semakin menambah wawasan jajaran direksi mengenai penerapan tata kelola perusahaan untuk menjadi lebih baik.
"Kami berkomitmen menerapkan prinsip GCG sehingga PUD Pasar Medan kedepannya dapat berdaya saing, fleksibel dan berperan dalam pertumbuhan ekonomi," ujar Suwarno didampingi jajaran direksi PUD Pasar Medan lainnya.
Sebelumnya, pada FGD tersebut, Plt Dirut PT KIM Dali Muliana menyebut GCG penting untuk diterapkan supaya menjamin keputusan strategis dapat dilakukan dengan benar dan efektif, menjaga agar kepentingan manajer puncak sejalan dengan kepentingan pemangku kepentingan (stakeholder), serta mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) berbagai pihak.
Sementara itu, Prof Isfenti Sadalia dalam paparannya mengungkapkan penerapan GCG memiliki manfaat antara lain memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing, mendapatkan biaya modal yang lebih murah, memberikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan, meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan terhadap perusahaan serta melindungi direksi dan komisaris dari tuntutan hukum.
Di kesempatan yang sama, Kabag Perekonomian Pemko Medan Regen menjelaskan bahwa PUD memiliki fungsi ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, PUD memiliki peran strategis dalam mendukung fiskal daerah.
Regen berharap FGD ini dapat membantu jajaran direksi di PUD milik Pemko Medan untuk membuat perusahaan lebih baik lagi secara administrasi, keuangan, dan operasional.
(Gb--Raf)