GREENBERITA.com- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening Reza Paten yang diduga merupakan pendiri Net89.
Pembekuan ini dilakukan terkait laporan ratusan orang yang mengaku menjadi korban investasi di Net89.
"Benar, sudah kami bekukan," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana seperti dikutip dari detik.com, Sabtu (5/11).
Kendati demikian, Ivan tak membeberkan ada berapa rekening milik Reza yang dibekukan oleh PPATK. "Jumlah rekening yang dibekukan banyak," ujarnya.
Di sisi lain, Slamat Tambunan selaku kuasa hukum Reza Paten menyatakan kliennya bukanlah pemilik atau pun pendiri Net89. Kata dia, Reza hanya berstatus sebagai anggota sejak 2019 dilansir dari CNNindonesia.
"Klien kami bukanlah pemilik atau owner Net89 melainkan dia hanya member. Dia juga bukan founder Net89, jika melihat akun jajaran direksi sudah terlampir di situ. Tidak ada namanya Reza Paten, mengklarifikasi pemberitaan tidak ada namanya Reza Paten. Jadi jelas Reza Paten bukan founder melainkan member biasa," tutur Slamat dalam konferensi pers di Bekasi, Sabtu (29/10).
Sebelumnya, 230 korban robot trading Net89 sebelumnya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami mereka pada Rabu (26/10).
Ratusan korban ini melaporkan total 134 orang dalam perkara ini. Laporan mereka teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.
Mereka antara lain lima orang publik figur, tujuh orang founder, lima orang CEO, 37 orang leadernya, dan 51 orang exchanger. Kelima publik figur tersebut yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, hingga Mario Teguh.
Zainul Arifin selaku kuasa hukum korban menyebut kelima publik figur itu diduga ikut menerima keuntungan, baik dari hasil lelang maupun hasil promosi.
"Atta Halilintar diduga lelang bandananya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta diduga TPPU Pasal 5," ungkap Zainul.
Menurut Zainul, 230 korban menderita kerugian dengan jumlah bervariasi. Mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah akibat Robot Trading Net89.
"Para korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp.28.020.251.432," ujarnya.
Para terlapor dalam kasus ini dilaporkan terkait Pasal 106 Jo Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Gb-Alex01)