GREENBERITA.com- Mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong mengklarifikasi soal isu setoran uang tambang ilegal ke Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Ismail menyebut, berita tersebut tidak benar. Ismail mengaku, tidak pernah memberikan uang ke Kabareskrim.
"Perkenankan saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar," kata Ismail, dalam video klarifikasi, seperti dilansir dari YouTube Tribunnews.com, Senin (7/11/2022).
Ismail mengaku, video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan. Video testimoni itu disebut dibuat pada Februari lalu.
Kala itu, lanjut Ismail, datang anggota Paminal Mabes Polri menemui dirinya di Balikpapan.
Dia mengaku tiga kali ditelepon Brigjen Hendra untuk membuat testimoni tersebut.
Dia diancam akan dibawa ke Jakarta jika menolak membuat testimoni.
"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu.
Saya komunikasi melalui hp melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," ujar Ismail.
Ismail mengaku, sempat diperiksa di Polda Kaltim mulai pukul 22.00 hingga pukul 02.00 pagi pada saat itu.
Dia kemudian di bawa ke salah satu hotel di Balikpapan.
Di hotel tersebutlah Ismail diminta membuat testimoni yang sudah ditulis tangan pada sebuah kertas oleh paminal Mabes dan direkam melalui ponsel.
Karena terintimidasi, dia akhirnya membuat testimoni tersebut.
"Jadi saya dalam hal ini klarifikasi, saya enggak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim, apalagi pernah saya ketemu Kabareskrim," ujar dia.
Nama Ismail Bolong mendadak mencuat ke hadapan publik setelah video pengakuannya sebagai pengepul batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), viral di media sosial dan WhatsApp.
Ismail, dalam video yang beredar, mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar.
Ismail Bolong yang juga mengeklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim itu menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.
Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya.
Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
(Gb-Alex01)