GREENBERITA.com- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita aset tanah seluas 16,4 hektare milik terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi Jampidsus Undang Mugopal mengatakan total ada 71 aset tanah yang disita di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (17/11).
"Aset disita dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018," ujar Mugopal dalam keterangan tertulis seperti yang dilansir dari cnnindonesia.
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Mugopal menjelaskan aset yang disita itu nantinya akan dilelang. Setelah itu, hasil lelang digunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Adapun dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Benny telah divonis dengan pidana penjara seumur hidup. Ia sempat mengajukan kasasi, tetapi ditolak.
(Gb-Alex01)