Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH melakukan press release peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan Tipikor pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, (19/10/2022)
GREENBERITA.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir akhirnya menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean menuju Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH ketika melakukan press rilis di Kantor Kejari Samosir, Rabu, (19/10/2022).
"Bahwa pada hari ini, Kejari Samosir menyampaikan Kejaksaan Negeri Samosir telah menaikan status penyelidikan ke penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu (DAK) TA. 2021 Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 6.129.000.000," ujar Andi Adikawira Putera.
Didampingi Kasi pidsus Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, SH., MH dan Kasi Pidsus Fajar Ronal Pasaribu, SH, MH serta tim penyelidik Kejari Samosir, Andika menyatakan penaikan status ini dilakukan setelah timnya melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan diantaranya pengumpulan data, bahan dan keterangan serta telah dilakukan ekspose bersama tim.
"Dengan kesimpulan sudah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga kasus tersebut akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke Penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-02/L.2.33.4/Fd.1/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022," ujar Andika.
Dinaikkan statusnya ke Penyidikan nantinya akan membuat terang suatu Perbuatan Melawan Hukum terhadap kegiatan/pekerjaan tersebut.
“Saya menghimbau agar pihak-pihak terkait akan kooperatif selama proses hukum yang berjalan, tentunya kami sebagai penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence),” ujar Andi Adikawira Putera, SH., MH.
Pihaknya mengaku telah memeriksa 14 saksi dari unsur pihak swasta maupun dari dinas-dinas terkait.
"Termasuk pihak swasta yaitu direktur CV Nabila, saudara HS dan PPK kegiatan dari Dinas PUTR Samosir yaitu saudara SS," tegas Andika.
Ketika dikonfirmasi hasil pemeriksaan dari BPK RI, Kajari Samosir menyatakan telah menerima hasil audit kerugian negara sekitar Rp. 500 juta.
"Tapi, dari hasil pemeriksaan kami kemungkinan melebihi angka tersebut, namun untuk jumlah pastinya akan kita sampaikan nanti, namun jumlah perkiraannya sudah kami kantongi datanya," pungkas Andika.
Tercatat, sepanjang tahun 2022, Kejari Samosir gencar melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Samosir.
"Untuk saat ini, sepanjang tahun 2022 kita telah menaikan dua kasus Tipikor dari penyelidikan menjadi penyidikan," pungkas Andi Andika Putera, SH, MH.
(Gb-Aksel02)