GREENBERITA.com- Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Robby Anangga ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Polda Sumut. Dirinya dilaporkan anggota DPR RI, Delmeria Sikumbang pada tanggal 29 Juli 2021 yang lalu dengan laporan bernomor: LP/1213/VII/2021/SPKT Polda Sumut.
"Saya itu disangkakan melakukan penipuan dan penggelapan oleh saudari Delmeria, laporan itu pada tanggal 29 Juli 2021. Delmeria Sikumbang merupakan kawan bisnis dia dalam pengangkutan gas LPG 3 kg," terang Robby Anangga kepada wartawan di Medan, Minggu (23/10/2022).
Robby menjelaskan dasar kesepakatan mereka untuk berbisnis pengangkutan LGP 3 kg dan pihak Delmeria Sikumbang dan Indra Alamsyah menyediakan truk pengangkut. Di dalam laporan tersebut dirinya dituduh menggelapkan uang dilansir dari Detikcom.
"Dasar mereka melaporkan itu kesepakatan bersama yang kami buat itu pada tanggal 1 Februari 2018, itu dasar dia melaporkan saya, di situ dia bilang saya melakukan penggelapan uang karena dasarnya kesepakatan bersama," jelasnya.
Menurut Robby dasar pengaduan mereka tersebut sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Medan pada 26 April 2022. Sehingga seharusnya dasar laporan tersebut sudah gugur dan dia heran dia tetap dijadikan tersangka pada kasus tersebut.
"Padahal kesepakatan bersama ini sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Medan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan, jadi sebenarnya dasar laporan mereka ini sudah gugur," ujarnya.
"Maka kami heran, kenapa ini saya bisa ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Dalam laporan tersebut, Robby dituduh menggelapkan transport fee sebesar Rp 3 miliar dan Rp 4 miliar. Padahal di dalam kesepakatan yang sudah dibatalkan tersebut tidak terdapat poin ada kewajiban memberikan transport fee tersebut kepada Delmeria dan Indra Alamsyah.
"Dan di dalam kesepakatan bersama ini, mereka menuduh saya menggelapkan trasnport fee, di dalam kesepakatan bersama ini tidak ada yang menyatakan saya punya kewajiban memberikan transport fee kepada pelapor, ini yang mereka tuduhkan itu saya menggelapkan Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar," ucapnya.
Pada bulan Mei 2021 yang lalu, truk yang dari pihak pelapor tersebut ditarik oleh leasing, yang kemudian diketahui truk tersebut bukan lah milik pelapor.
"Di tahun 2021 bulan Mei, truk itu ditarik oleh leasing dan setelah kita cek ternyata truk itu bukan milik si pelapor, kemudian di bulan berapa itu truk dia yang satu lagi ditarik oleh Indra Alamsyah," bebernya.
Sehingga dia merasa penetapan dirinya pada tanggal 20 Oktober 2022 kemarin aneh dan janggal dan dia mengaku merasa dikriminalisasi.
"Jadi menurut saya ini aneh dan janggal, jadi saya merasa saya itu dikriminalisasi, kemudian penetapan tersangka itu tanggal 20 Oktober 2022, suratnya itu tanggal 21 malam," ungkapnya.
Sebelumnya statemen salah satu petinggi Polda Sumut yang mengatakan sudah ada tersangka pada tanggal 12 atau 13 Oktober, hal itu dia ketahui dari pemberitaan media. Padahal dirinya baru ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Oktober 2022.
"Padahal di media, pemberitaan saya sebagai tersangka sudah mulai tanggal 12 Oktober, Robby Anangga ditetapkan sebagai tersangka ramai itu di media saat itu, padahal waktu kita terima suratnya tanggal 20 nya baru penetapan, yang anehnya ada petinggi Polda (Sumut) yang buat statemen mungkin ditanya wartawan atau gimana kan, bahwasanya pada tanggal 12 atau 13 itu dia menyatakan sudah ada ditetapkan tersangka terkait kasus ini, padahal kita lihat tanggal 20, ini kan nggak benar gitu," katanya.
Dia berharap Kapolda Sumut dan Kapolri memberikan perhatian terkait kasus yang menjeratnya. Dia meminta jangan ada kriminalisasi terhadap dirinya dan siapapun.
"Kembali lagi saya minta kepada Pak Kapolda Pak Kapolri tolonglah ini di sikapi dimonitor kan gitu, jangan ada kriminalisasi terhadap siapapun, bukan hanya saya, tolonglah tegakkan hukum ini setegak-tegaknya," harapnya.
Kuasa hukum Robby Anangga, Syarwani menyebutkan bahwa dia menilai penetapan tersangka atas kliennya tersebut cacat hukum. Sebab berdasarkan Pasal 184 KUHAP, penetapan tersangka harus memiliki dua alat bukti.
"Terkait dengan penetapan tersangka ini saya melihat tidak mencukupi dua alat bukti yang cukup sebagaimana yang dimaksud dalam 184 KUHP," sebut Syarwani.
Seharusnya kasus yang menjerat kliennya tersebut masuk perdata bukan pidana. Sehingga dia sudah melayangkan surat mohon perlindungan hukum kepada berbagai pihak, termasuk kepada Kapolri. Sebab pihaknya sudah menyampaikan surat putusan PN Medan tapi dia merasa tidak diindahkan penyidik.
"Terkait dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Poldasu, kami sebenarnya keberatan dan mohon perlindungan hukum, karena kami sudah menyampaikan bahwa ini sudah ada keputusan tapi diabaikan saja, ditanya mana keputusan nya dikasih tapi semacam tidak diperhatikan putusan itu," ungkapnya.
"Termasuk pejabat Polda sudah menyatakan klien saya sudah tersangka, padahal penetapan tersangka belum keluar (saat itu), apakah ini suatu penggiringan? Saya Allahu aklam, kalau lah hukum itu pembentukan opini, hancurlah negara kita ini," sambungnya.
Polda Sumut sendiri sudah melayangkan surat pemanggilan untuk Robby Anangga setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam surat tersebut, Robby Anangga dijadwalkan diperiksa pada Senin (24/10) besok.
Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Hermansyah Putra membenarkan bahwa Robby Anangga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya.
(Gb-Alex01)