Notification

×

Iklan

Iklan

Berhasil Kembalikan Kerugian Negara, Kejari Samosir Langsung Serahkan Kerekening PT.PPSU

18 Okt 2022 | 22:14 WIB Last Updated 2022-10-18T15:14:24Z

Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH serahkan secara simbolis pengembalian keuangan negara dari terpidana MS kepada Direktur Utama PT PPSU, (18/10/2022).


GREENBERITA.com-
Kejaksaan Negeri (Kejari ) Samosir behasil melakukan pengembalian keuangan negara dari terpidana MS, selaku Kepala Unit KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II yang telah di vonis hakim terbukti tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II Pelabuhan Simanindo – Tigaras ke rekening PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank Sumut. 


Uang pengembalian tersebut oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera, SH, MH selanjutnya langsung diserahkan kepada kepada Direktur Utama PT.Pembangunan Prasana Sumatera Utara (PT.PPSU) Ir. Refli Yuner bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, Selasa (18/10/2022). 


Hal tersebut dibenarkan oleh Kajari Samosir melalui Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi, SH.,MH ketika dikonfirmasi greenberitacom. 


Didampingi Kasi Pidsus Fajar Ronal Pasaribu, SH.,MH dan Jaksa Fungsional Daniel Simamora, SH menyatakan telah melakukan penyerahan uang pengganti pengembalian  kerugian keuangan Negara sebesar Rp.229.742.557 secara simbolis kepada Direktur Utama PT.Pembangunan Prasana Sumatera Utara (PT.PPSU).


"Bahwa penyerahan uang pengganti pengembalian kerugian keuangan Negara yang dititipkan pada rekening penyimpanan lain atas nama Kejaksaan Negeri Samosir, didasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 08 September 2022 atas nama terpidana MS," ujar Tulus Tampubolon. 


Dirinya menambahkan, uang titipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp.229.742.557 telah disetorkan langsung kerekening PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU).


"Bahwa selain itu terpidana MS telah divonis bersalah dan menjalani hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha KMP SUMUT I dan II pada PT Pembangunan Prasana Sumatera Utara (PT,PPSU) di kantor unit Simanindo – Tigaras, yang terjadi pada Desember 2019 sampai dengan Maret 2020," tegas Tulus Tampubolon. 


Kejari Samosir dibawah kepemimpinan Andi Adikawira Putera, SH, MH tengah gencar-gencarnya melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Samosir guna pengembalian kerugian keuangan negara. 


"Tahun ini sudah naik ke penyidikan kasus baru juga PT PPSU, dan akan bertambah lagi naik ke penyidikan kasus Tipikor lainnya, kami harap teman teman jurnalis dapat bersabar ya," pungkas Kasi Intelijen Kejari Samosir Tulus Tampubolon, SH, MH. 


(Gb-Aksel02)