GREENBERITA.com- Pasca kebijaksan Pemerintah RI yang menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sekitar 34 %, kenaikan tarif diberbagai sektor juga tidak dapat dihindari termasuk sektor transportasi.
Di Kabupaten Samosir, telah terjadi kenaikan tarif Kapal Konvensional Sungai dan Danau sebesar 100 persen.
Berdasarkan surat Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir yang terpampang di penyeberangan pelabuhan Tarabunga Kecamatan Pangururan - Tamba Kecamatan Sitiotio, terjadi kenaikan harga yang tadinya Rp.5.000 sekali menyeberang menjadi Rp.10.000.
Hal ini dikeluhkan Jenda Tamba, seorang Warga Desa Parsaoran, Kecamatan Palipi yang menggunakan jasa penyeberangan kapal konvesional ini pada Rabu, 14 September 2022.
"Solar dan Pertalite naik Tidak sampai 35%, Tapi Ongkos Penyeberangan Khususnya Untuk Kendaraan Roda 2 Trayek Tamba-Tarabunga atau sebaliknya Naik 100 % ada apakah yg terjadi?? Apakah Dishub Samosir masih berpihak kepada rakyat Miskin?" tegas Jenda Tamba.
Ketika dikonfirmasi greenberita, Jenda Tamba mengaku sangat terbeban dengan kenaikan tarif sampai 100 % tersebut.
"Biasanya kami menyeberang bayar Rp 5.000 sekali menyeberang dengan sepeda motor dan orang nya, bila ikut yang dibonceng jadi Rp 7000, tapi sekarang naik jadi Rp 10.000 dan Rp 12.000 dengan boncengan, masa naik 100 persen," sesal Jenda Tamba.
Menurutnya, kenaikan harga sampai 100 persen itu sangat terasa bagi masyarakat petani yang biasa menggunakan sepeda motor untuk belanja dan menjual hasil pertanian nya ke Kota Pangururan.
"Itu sangat mencekik bagi kami, mananya pembelaan Pemkab Samosir, apakah hanya berpihak kepada pengusaha saja tanpa memikirkan rakyatnya," pungkas Jenda Tamba.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Kadis Perhubungan Samosir Laspayer Sipayung, mengaku tidak mengetahui adanya kenaikan sampai 100 persen tersebut karena ketika rapat bersama dengan para pengusaha angkutan jalan dan air, dirinya sedang bertugas ke Jakarta.
"Besok Saya akan cek dan melihat nya, tapi kenaikan yang diijinkan adalah 10 % sampai 30 % dan dimungkinkan hanya sampai 40 %, kalau kenaikan 100% itu tidak lazim," ujar Laspayer Sipayung.
Pihaknya mengaku telah melakukan mediasi pertemuan dengan pelaku usaha angkutan sungai dan danau terkait penentuan tarif tersebut.
"Selebaran yang beredar itu masih sosialisasi dan belum kami tandatangani, kami akan cek ke lapangan untuk melihat kebenarannya langsung," pungkas Laspayer Sipayung.
(Gb-ferndt01)